bakabar.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam usai diperiksa selama lebih dari 6 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi di Kemenkumham.
Eddy yang diperiksa sebagai saksi, tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (4/12) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ditanya, ia enggan berkomentar soal pemanggilan terhadap dirinya.
Demikian pula usai diperiksa sekitar pukul 16.11 WIB, Eddy memilih untuk langsung meninggalkan gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh pengacaranya.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi menerangkan Eddy menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Baca Juga: DPR Bilang KPK 'Letoy' Usut Kasus Wamen Eddy Hiarej
Sebelumnya, penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pada November 2023. KPK juga mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy ke Presiden Jokowi. Surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima istana pada Jumat 1 Desember 2023.
Selain Eddy, KPK terlebih dahulu menetapkan 4 tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka terdiri dari tiga pihak sebagai penerima dan satu orang pemberi suap.
Eddy Hiariej yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi belum ditahan, meskipun telah diperiksa selama 6 jam. Ia menjadi tersangka dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW.
Video Journalist: Bambang Susapto, Dian Finka
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak