bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian memeriksa pengusaha Alex Tirta di kasus korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (1/12). Alex tiba di gedung Bareskrim pada pukul 08.45 WIB.
Bos Alexis yang hadir sebagai saksi itu akhirnya selesai diperiksa pada pukul 18.20 WIB atau selama 9 jam. Alex dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.
Kepada awak media, Alex mengaku ditanya soal kepemilikan rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. Sebelumnya, rumah itu sempat digeledah oleh Polri dalam rangka penyidikan di kasus Firli.
Alex menjelaskan rumah tersebut memang pernah ia sewa. Namun, penyewaan rumah dialihkan kepada Firli. Firli kemudian membayar sewa rumah itu secara tunai, seharga RP650 juta per tahun.
Baca Juga: Alex Tirta Jadi Perantara Firli Bayar Sewa Rumah Kartanegara 46
Penggeledahan dan rangkaian proses hukum yang dilakukan polisi itu berujung pada penetapan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 22 November 2023.
Pada saat diperiksa, Alex mengungkapkan dirinya sempat bertemu Firli. Firli bahuri diperiksa sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri.
Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak