Nasional

UU KPK Berlaku Hari Ini, Ekonom Bersurat ke Jokowi

apahabar.com, JAKARTA – UU KPK yang baru akan berlaku mulai hari ini, 17 Oktober 2019. UU…

Featured-Image
Para pegawai KPK menggelar aksi di gedung Merah Putih sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka menutup logo KPK yang ada di pelataran gedung. Fot0-Detik.com

bakabar.com, JAKARTA – UU KPK yang baru akan berlaku mulai hari ini, 17 Oktober 2019. UU KPK berlaku otomatis setelah disahkan DPR RI 30 hari lalu pada 17 September 2019.

“Besok [hari ini] mulai 00.00, UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini akan langsung berlaku,” ujar Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR.

Meski begitu, gelombang penolakan terhadap UU KPK yang baru terus bergulir. Para Ekonom tegas menolak dan menyampaikan surat terbuka ke Presiden Jokowi.

Mereka menilai revisi tersebut lebih buruk dibandingkan dengan UU sebelumnya. Selain melemahkan KPK, juga mengancam efektivitas pencegahan korupsi.

Berikut ini isi surat terbuka para ekonom tersebut:

Surat Terbuka

Rekomendasi Ekonom Terkait Dampak Pelemahan Penindakan dan Pencegahan Korupsi terhadap Perekonomian

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo

Bapak Presiden yang kami hormati,
Amanah konstitusi seperti termaktup dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat, tidak akan tercapai jika korupsi marak di Indonesia. Pembentukan KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah Konstitusi. RUU KPK lebih buruk dari pada UU KPK 2002 karena RUU KPK melemahan fungsi penindakan KPK, dan membuat KPK tidak lagi independen. Dampak pelemahan ini akan meningkatkan korupsi di Indonesia dan menurunkan kredibilitas KPK dalam melaksanakan program-program pencegahan sehingga mengancam efektivitas program pencegahan korupsi.

Ilmu Ekonomi mengajarkan optimalisasi dan efisiensi alokasi sumber daya, namun korupsi menciptakan mekanisme sebaliknya. Kami para ekonomi, sebagai akademisi, berkewajiban memaparkan dan memisahkan mitos dari fakta terkait dampak pelemahan penindakan korupsi terhadap perekonomian (naskah akademik terlampir). Sebagai ekonom, kami memfokuskan rekomendasi kami untuk mengoptimalkan kesejahteraan rakyat.

Hasil telaah literatur yang kami lakukan menunjukkan: a) korupsi menghambat investasi
dan mengganggu kemudahan berinvestasi; b) korupsi memperburuk ketimpangan pendapatan; c) korupsi melemahkan pemerintahan dalam wujud pelemahan kapasitas fiskal dan kapasitas legal; d) korupsi menciptakan instabilitas ekonomi makro karena utang eksternal cenderung lebih tinggi daripada penanaman modal asing. Studi kami juga menunjukkan: a) argumentasi korupsi sebagai pelumas pembangunan mengandung tiga kelemahan mendasar dan tidak relevan untuk Indonesia; dan b) argumentasi penindakan
korupsi menghambat investasi tidak didukung oleh hasil kajian empiris.

Hasil telaah literatur menunjukkan, korupsi mengancam pencapaian visi pembangunan nasional karena korupsi berdampak buruk terhadap pembangunan infrastruktur, menghambat pembangunan SDM, membebani APBN dan menyuburkan praktik aktivitas ilegal (shadow economy). Pencapaian tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 terancam akibat korupsi dan lemahnya aspek kelembagaan.

Bapak Presiden yang kami hormati,
Penindakan dan pencegahan korupsi bukan bersifat substitutif namun bersifat komplementer. Pencegahan korupsi oleh KPK tidak akan efektif ketika fungsi penindakan KPK dimarginalisasikan. KPK telah memperbaiki transparansi, akuntabilitas dan tata kelola di sektor-sektor strategis seperti: kesehatan, pendidikan, pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peningkatan integritas pejabat negara dan membangun korporasi berintegritas. Peningkatan penerimaan negara meningkat akibat program-program pencegahan tersebut. Pelemahan KPK akan mengancam kinerja
berbagai program pencegahan korupsi tersebut.

Selain korupsi berdampak negatif terhadap ekonomi, dampak lain korupsi adalah : a) mengancam eksistensi pemerintah, b) menyuburkan terorisme dan ekstrimisme, c) mendorong kerusakan lingkungan dan sumber daya alam, d) menyuburkan budaya egois dan tidak jujur; e) meningkatkan kejahatan lain yang terkait dengan korupsi. Hasil kajian kami menunjukkan tingkat korupsi berkorelasi negatif dengan kualitas kelembagaan.
Kendala utama pembangunan di Indonesia adalah aspek kelembagaan yang belum dibangun dengan seksama.

Pelemahan fungsi penindakan KPK akibat RUU KPK akan menghambat kinerja program-program pencegahan KPK. Dampak pelemahan KPK ternyata tidak banyak membebani KPK, namun justru membebani DPR, pemerintah dan masyarakat.

Didasarkan pada hasil telaah literatur tersebut, kami para ekonom yang bertandatangan di bawah ini mendukung Bapak Presiden melanjutkan komitmen meneruskan amanah reformasi untuk mencapai tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4. Didasarkan hasil kajian, kami merekomendasikan sebagai berikut:
a) Memohon kepada Bapak Presiden untuk memimpin reformasi di berbagai sektor,
mengingat sejarah menunjukkan keberhasilan reformasi di berbagai negara;
b) Memohon kepada Bapak Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan
RUU KPK atau semakin memperkuat KPK.

Atas perhatian yang diberikan diucapkan terimakasih.
Jakarta, 16 Oktober 2019
Ttd

Daftar Ekonom Pendukung Rekomendasi:
1. Piter Abdullah (CORE) 21. Prof. Sonny Priyarsono (FEM IPB)
2. Arti Adji (FEB UGM) 22. BM Purwanto (FEB UGM)
3. Vid Adrison (FEB UI) 23. Hengki Purwoto (FEB UGM)
4. Evi Noor Afifah (FEB UGM) 24. Prof. Budy Resosudarmo (ANU, Australia)
5. Prof. Lincolin Arsyad (FEB UGM) 25. Prof. Bambang Riyanto (FEB UGM)
6. Rumayya Batubara (FE UNAIR) 26. Gumilang Aryo Sahadewo (FEB UGM)
7. Faisal Basri (FEB UI) 27. Kresna Bayu Sangka (FKIP UNS)
8. Meilani Butenzorgi (FEM IPB) 28. Elan Satriawan (FEB UGM)
9. Teguh Dartanto (FEB UI) 29. Prof. Hermanto Siregar (FEM IPB)
10. Prof. Didin S. Damanhuri (FEM IPB) 30. Martin Daniel Siyaranamual (FEB UNPAD)
11. Sahara (FEM IPB) 31. Maman Setiawan (FEB UNPAD)
12. Wuri Handayani (FEB UGM) 32. Ni Made Sukartini (FEB UNAIR)
13. Lukman Hakim Hasan (FE UNS) 33. Prof. Zulfan Tadjoeddin (FEB IPB)
14. Tony Irawan (FEM IPB) 34. Martua Sirait
15. Prof. Hariadi Kartodihardjo (IPB) 35. Prof. Catur Sugiyanto (FEB UGM)
16. Prof. Saiful Mahdi (FE Unsyiah) 36. Akhmad Akbar Susamto (FEB UGM)
17. Evita Pangaribowo (F Geografi UGM) 37. Basuki Wasis (IPB)
18. Arianto A. Patunru (ANU, Australia) 38. Putu Sanjiwacika Wibisana (FEB UGM)
19. Yudistira Hendra Permana (Vokasi UGM) 39. Prof. Tri Widodo (FEB UGM)
20. Rimawan Pradiptyo (FEB UGM) 40. Firman Witoelar (ANU, Australia)
41. Prof. Arief Anshori Yusuf (FEB UNPAD)

Dukungan terhadap rekomendasi tetap terbuka bagi para ekonom hingga Kamis 17 Oktober 2019 jam 23.59. Bagi para ekonom yang ingin mendaftarkan diri sebagai pendukung rekomendasi harap menghubungi salah satu dari narahubung berikut:

Rimawan Pradiptyo (FEB UGM) [email protected]
Teguh Dartanto (FEB UI) [email protected]
Sonny Priarsono (FEM IPB) [email protected]
Arief Anshory Yusuf (FEB UNPAD) [email protected]

Baca Juga: Resmi, UU KPK Berlaku Mulai Hari Ini

Baca Juga:Dini Hari, KPK Obok-Obok Kaltim, Tujuh Orang Ditangkap!

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner