Megaproyek IKN

UU IKN Direvisi, Kewenangan Pembiayaan OIKN Bertambah

Direktur Pembiayaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Naufal Aminudin mengatakan revisi UU IKNmemberi dukungan kepada Otorita IKN untuk membiayai kegiatan secara

Featured-Image
Maket desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara. Foto: Antara/Aji Cakti

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Pembiayaan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Naufal Aminudin mengungkapkan revisi UU IKN akan memberikan akses yang lebih luas mengenai pembiayaan yang akan dikelola secara mandiri oleh OIKN.

Melalui hasil revisi UU IKN, OIKN akan memiliki sumber-sumber pendanaan yang mandiri. Kewenangan tersebut yang menjadi salah satu alasan UU IKN perlu direvisi. Dengan begitu, OIKN akan memiliki wewenang mengelola anggaran dan barang.

"Dengan kewenangan lebih bagus, kami di Otorita IKN akan punya sumber-sumber pendanaan," kata Naufal dalam acara Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang disiarkan secara daring, Senin (11/12).

Baca Juga: OIKN Bongkar 5 Alasan UU IKN Perlu Direvisi

Baca Juga: Investasi Asing Mandek, OIKN: Sedang Berproses Ya!

Naufal menilai dengan adanya kewenangan tersebut, ditambah dengan pembangunan infrastruktur maka semua semua yang diperlukan di IKN diharapkan dapat menggunakan sumber pembiayaan swasta.

"APBN jadi sumber terakhir. Tidak boleh sebagian besar APBN terserap di IKN," tutur Naufal.

Sementara itu, kata Naufal, nantinya pendapatan Otorita IKN bersumber dari penerimaan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pajak, restribusi, dan lain-lain.

"Ya misal bersumber dari kegiatan ekonomi yang diharapkan didukung swasta murni." terang dia.

Baca Juga: Rumah Tapak Menteri IKN Ditargetkan Tuntas 2024

Baca Juga: UU Perubahan No.21 2023 Proyeksikan IKN Masuk RPJPN 2025-2045

Kemudian, jika pembiayaan untuk IKN masih kurang, OIKN harus bisa mendapat sumber pendanaan dari obligasi dan sukuk.

Selain itu, OIKN bisa mencari dana melalui pinjaman ke pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, hingga pinjaman luar negeri melalui persetujuan menteri keuangan.

Selain kewenangan mengenai pembiayaan, OIKN juga bisa memiliki badan usaha yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan OIKN.

"Mereka akan jadi master developer. Ketika sudah maju, mereka punya kemampuaan keuangan yang akan berkontribusi terhadap pendapatan IKN," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner