News

Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU

Menkopolhukam Mahfud MD, telah mengumumkan pembentukan Tim Satgas TPPU. Satgas bertujuan untuk menindak dugaan pencucian uang.

Featured-Image
Diarahkan Menkopolhukam Mahfud MD, pemerintah membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal yang terkait Kementerian Keuangan. Foto: Oku Pos

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun yang terkait Kementerian Keuangan.

Pembentukan Satgas TPPU tersebut diumumkan Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (3/5).

Adapun satgas dibentuk seusai rapat Komite TPPU yang digelar 10 April 2023, kemudian disampaikan kepada DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III sehari berselang.

"Pemerintah telah membentuk tentang ddugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," papar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukan, Jakarta, Rabu (3/5).

Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Dalam melaksanakan tugas, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan.

Tenaga ahli tersebut di antaranya Yunus Husein dan Muhammad Yusuf yang merupakan mantan pejabat PPATK. Kemudian Rimawan Pradiptyo dan Puri Handayani dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Semua tenaga ahli akan ikut di dalam menangani dugaan TPPU, tetapi bukan sebagai penyidik, "Mereka akan menjadi konsultan dan sebagainya, seandainya ditemukan masalah yang perlu perhatian khusus," pungkas Mahfud.

Berikut daftar lengkap tim pengarah, pelaksana hingga tenaga ahli Satgas TPPU:

Tim Pengarah

1. Menko Polhukam
2. Menko Perekonomian
3. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Tim Pelaksana:

Ketua: Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil: Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK

Anggota:

1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
5. Wakabareskrim Polri
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK

Tenaga ahli:

1. Yunus Husein
2. Muhammad Yusuf
3. Rimawan Pradiptyo
4. Wuri Handayani
5. Laode M Syarif
6. Tompo Santoso
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Gani Rahman
11. Mas Achmad Santosa
12. Ningrum Natasya

Editor


Komentar
Banner
Banner