bakabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu meminta maaf atas kekhilafan mentersangkakan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
"Tidak perlu minta maaf, karena dua hal. Pertama memang ini adalah menurut saya wewenangnya KPK. Jadi tidak boleh minta maaf sama sekali dan yang kedua adalah sebenarnya secara prosedural KPK juga telah berkoordinasi sebelum OTT," kata Bivitri kepada wartawan di Gedung Joeang 45, Menteng, Senin (31/7).
Baca Juga: KPK Benarkan Asep Guntur Mundur dari Penyidik Buntut Kasus Kabasarnas
Bivitri menerangkan bahwa secara prosedural KPK sudah berkoordinasi namun ada masalah komunikasi di belakang sehingga mencuat permintaan maaf KPK di muka publik.
"Menurut saya dalam konteks ini justru harus dibongkar di KPK bagaimana komunikasinya, sehingga ada permintaan maaf seperti itu, orang semuanya dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Maka ia juga melayangkan kritik terhadap KPK, mengingat banyak masalah yang terjadi termasuk dalam kasus korupsi yang menjerat Kabasarnas.
Baca Juga: Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK Hari Ini
"Ini kacau sekali KPK. Ini permintaan maaf kedua bulan ini dan sebelumnya banyak sekali masalah. Pokok soalnya adalah karena revisi undang-undang KPK berikut rangka hukum lainnya termasuk diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK," imbuh dia.
"Kalo menurut saya soal penataan negara, kembalikan saja undang-undang KPK seperti tahun 2002 dulu. Dengan itu saja kita perbaik hal-hal kebawahnya maka mudah-mudahan aspek-aspek politik bisa dikurangi," pungkasnya.