Hot Borneo

Usung Argumen Berbeda, Penetapan Batas Jambu Baru dan Balukung di Batola Masih Buntu

apahabar.com, MARABAHAN – Sekalipun pihak terkait duduk bersama, penetapan batas Desa Jambu Baru dan Balukung di…

Featured-Image
Pertemuan perwakilan Desa Jambu Baru dan Balukung yang diinisiasi Pemkab Barito Kuala. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sekalipun pihak terkait duduk bersama, penetapan batas Desa Jambu Baru dan Balukung di Barito Kuala, masih menemui jalan buntu.

Diketahui batas wilayah menjadi isu utama di antara kedua desa, setelah perusahaan sawit PT Tasnida Agro Lestari (TAK) kembali menggarap lahan Jambu Baru di Kecamatan Kuripan.

Padahal sesuai kesepakatan yang ditandatangani 5 Agustus 2019, PT TAL dilarang menggarap sejengkal pun lahan di Jambu Baru.

Di sisi lain, PT TAL mengklaim tidak melanggar kesepakatan tersebut. Mereka yakin tetap menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Balukung yang berbatasan langsung dengan Jambu Baru.

Akhirnya atas inisiasi DPRD Batola, PT TAL menghentikan sementara aktivitas di kawasan yang rawan, sampai batas wilayah antara Jambu Baru dan Balukung ditetapkan.

Namun dalam rapat koordinasi batas wilayah yang digelar di Aula Bahalap Marabahan, Senin (11/4), kesepakatan masih menemui jalan buntu.

Polemik Konsesi Sawit PT TAL vs Warga Jambu Baru Sudah Sampai ke DPR RI

Menggunakan data dan peta masing-masing, perwakilan kedua desa masih belum sepakat untuk bersepakat memutuskan batas wilayah.

“Dengan demikian, kami akan menggelar pertemuan berikutnya dan diharapkan terjadi kesepakatan,” sahut Suyud Sugiono, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Batola.

“Kalau sampai tiga kali deadlock, tim penegasan batas wilayah Pemkab Batola yang akan mengambil langkah. Di antaranya dengan mempelajari dokumen awal, proses pendirian desa dan historis,” imbuhnya.

Dipicu Pihak Ketiga

Pertemuan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berlangsung kondusif, karena tidak didasari perebutan wilayah.

“Ini bukan perebutan wilayah, tetapi disebabkan batas wilayah kedua desa memang belum ditetapkan. Akibat ketidakjelasan itu, kedua desa memiliki argumen masing-masing,” tukas Suyud.

“Makanya perlu dilakukan langkah untuk penetapan batas desa. Selain menjadi solusi untuk pihak ketiga (PT TAL), juga menjadi acuan pembangunan maupun pelayanan di desa,” sambungnya.

Sementara perwakilan Desa Jambu Baru, Nasrullah, menegaskan bahwa kedua desa tak pernah mempermasalahkan batas wilayah, sampai akhirnya PT TAL membuka perkebunan sawit.

“Perlu juga ditegaskan bahwa batas desa yang diklaim ini ditujukan untuk kelangsungan masa depan warga Jambu Baru untuk mencari ikan, galam dan purun,” tegas Nasrullah.

“Intinya motivasi sosial kami hanya keberlangsungan hidup warga, sehingga proses ini harus dijalani dengan sebenarnya,” tandas antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

Dulu-Kini, Mengenal Gerakan Sosial Laung Bahenda di Batola



Komentar
Banner
Banner