Habar Pemilu 2024

Usai Viral Ajak Coblos Golkar di SMKN 3 Banjarmasin, Kadisdikbud Kalsel Bungkam!

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kalsel, Muhammadun viral di media sosial.

Featured-Image
Ditemui di kantornya, Madun enggan bicara soal dugaan kampanye-nya di sekolah. Foto-apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalsel, Muhammadun viral di media sosial.

Muhammadun mengajak guru dan siswa di lingkup SMKN 3 Banjarmasin untuk mencoblos salah satu partai politik, yakni Partai Golkar.

Madun [sapaan karibnya] terang-terangan menyebut warna kuning baju yang ia kenakan saat itu identik dengan Golkar.

"Maka dari itu, 14 Februari cucuklah [coblos] Golkar. Biar ada Bawasalu, bapak tidak takut," kata Kadisdikbud Kalsel itu dalam salah satu acara di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11/2023) lalu.

Baca Juga: Kadisdikbud Kalsel Diduga Kampanye di Sekolah, BKD Siap Beri Sanksi

Ditemui bakabar.com di depan kantornya di Kegubernuran Kalsel, Madun bungkam. Ia menyatakan tak ingin diwawancara.

"Gak usah lah ya," ucapnya singkat sembari masuk ke mobil dinas berpelat merah DA 816 itu.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono akan bertindak. Ia mengaku akan melakukan penelusuran terkait video viral dugaan kampanye oleh Kadisdikbud Kalsel itu.

"Kami akan telusuri, apakah video yang beredar itu asli atau editan," katanya.

Baca Juga: Respons Bawaslu Buntut Dugaan Kampanye Kadisdikbud Kalsel di Sekolah

Bawaslu bisa saja memanggil Madun untuk dimintai keterangan, jika nanti dalam proses-proses yang dilakukan ditemukan dugaan pelanggaran.

"Karena dugaan pelanggaran pemilu itu, bisa pidana pemilu, administrasi dan lainnya," kata Aries.

Aries juga menekankan, seorang ASN juga bisa dipidana karena melakukan pelanggaran dalam Pemilu.

"Jika ASN terlibat kampanye atau menjadi tim sukses, bisa saja dikenakan pidana penjara maksimal 6 bulan dan membayar uang denda Rp12 juta," katanya.

Namun menurutnya bukan seberapa lama hukuman pidana dan berapa banyak denda yang harus dibayar yang menjadi permasalahan.

Tapi soal ASN. Jika kena sanksi disiplin sedang saja, itu akan berdampak pada jenjang karier.

Baca Juga: Soal Desakan Copot Kadisdikbud Kalsel, Muhammadun: Tidak, Saya Lagi Sibuk, Oke!

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa juga mengatakan hal sama. Ia berkata, ASN harus netral.

Tenri juga mengaku sempat membaca kabar terkait dugaan kampanye yang dilakukan Muhammadun. Namun tidak secara utuh.

"Jika itu benar terjadi, maka kita perlu telusuri kebenarannya," ujar Tenri.

Hal yang berpotensi dilakukan ASN dalam ikut berkampanye adalah ikut menyalurkan alat peraga dan sebagainya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah juga siap mengambil sikap.

Dia mengaku siap menindak ASN yang melakukan kampaye, terlebih di lingkungan sekolah.

"Akan kami tindak sesuai aturan," katanya kepada bakabar.com.

Tindakan apa yang akan dilakukan jika ketahuan atau terbukti melakukan kampanye?

Dinansyah menuturkan, pihaknya akan menindak sesuai bukti laporan dan akan meneruskan ke majelis hukuman disiplin.

Editor


Komentar
Banner
Banner