bakabar.com, BANJARBARU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan, Dinansyah, akhirnya ikut berkomentar soal rekomendasi sanksi Komisi ASN terhadap Muhammadun atau Madun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel itu dianggap melanggar kode etik ASN lantaran berkampanye di lingkungan sekolah.
"Tanyakan ke Sekdaprov saja. Itu bukan kewenangan saya," ujarnya usai pelantikan pejabat di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Kamis (1/2).
Baca Juga: Korban Kebakaran di Basirih Hulu Kotim Terima Sembako hingga Seragam Sekolah
Baca Juga: Viral! Pernikahan Seorang Pria Bersama Dua Perempuan di HST, Begini Faktanya
Madun sendiri saat ini masih terlihat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel serta menjadi Plt. Kadinsos Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Madun disebut telah menerima sanksi penurunan pangkat. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Tambrin. Artinya, informasi yang disampaikan Rosiyati belum tervalidasi.
Sebagai pengingat, video Madun berkampanye praktis di salah satu sekolah di Banjarmasin tersebar luas di media sosial.
Dalam forum resmi kala itu, Madun mengajak warga sekolah untuk mencoblos Partai Golkar pada 14 Feberuari nanti.