Tak Berkategori

Usai Nyabu, Dua Warga Gambah HST Diringkus John Lee CS

apahabar.com, BARABAI – Dua pelaku tindak pidana narkotika berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu…

Featured-Image
Para pelaku tindak pidana narkoba dan barang bukti diamankan di Makopolres HST. Foto: Humas Polres HST for apahabar.com

bakabar.com, BARABAI – Dua pelaku tindak pidana narkotika berhasil dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), John Lee CS, Senin (17/5) sore.

Keduanya sama-sama warga Desa Gambah Kecamatan Barabai yakni, Fahrurazi alias Kumar (40) dan Julkifli alias Ijul (27).

Kumar dan Ijul dibekuk di waktu yang nyaris bersamaan pada hari itu.

Kasat Resnarkoba Polres HST, AKP Lamris Manurung menyebutkan Kumar yang pertama dibekuk sekitar pukul 17.00 di Gambah RT 3. Lima belas menit kemudian, diringkus lagi Ijul di Gambah RT 2.

“Rupanya sebelum kami bekuk, keduanya ini sempat memakai barang itu (sabu-red),” kata Lamris kepada bakabar.com, Selasa (18/5).

Penangakapan pertama dilakukan kepada Kumar. Saat itu pelaku tengah berada di pinggiran Jalan Perintis Kemerdekaan Gambah.

“Setelah kami amankan, pelaku kami minta menunjukkan barang bukti. Lalu Kumar ini membawa menuju ke rumah Ijul di RT 2,” kata Kasat Lamris.

Di dalam rumah Ijul, tepatnya di dalam kamarnya, John Lee CS menemukan 7 paket sabu.

“Sabu dengan berat bruto 2,01 gram itu, kami temukan di dalam lemari yang diduga milik Kumar,” kata Kasat.

John Lee CS juga menemukan timbangan digital, 2 serok dari sedotan plastik dan belasan lembar plastik klip bening.

Selain itu, tim ini juga menemukan alat isap sabu. Yakni berupa sebuah pipet kaca, bong dan korek api gas yang diduga milik Ijul.

“Di dalam pipet itu masih ada sisa sabu. Karena itu kami menduga keduanya baru saja nyabu,” kata Kasat.

Selain mengamankan sabu dan alat-alat isapnya, John Lee CS juga turut menyita barang bukti lainnya dari Kumar yakni, uang tunai Rp 2.390.000 yang diduga hasil penjualan sabu, gawai dan motor trail tanpa nomor polisi.

Keberhasilan John Lee CS mengungkap kasus itu, kata Lamris tak lepas dari informasi masyarakat.

Kasat Lamris menerangkan pihaknya menerima laporan di Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Melalui penyelidikan panjang, John Lee CS berhasil meringkus keduanya.

“Keduanya sudah lama menjadi TO,” terang Kasat.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan pasal yang tertera pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kumar dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1. Sedangkan Ijul dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a.

Keduanya terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 sampai 20 tahun.



Komentar
Banner
Banner