bakabar.com, BALIKPAPAN – Pelaku yang menghina peristiwa KRI Nanggala 402, berinisial BN (50) disebut-sebut bakal mendapat Restorative Justice (RJ).
Hal ini setelah pelaku berinisiatif mengakui kesalahannya dengan mendatangi Mako Lanal Balikpapan usai menulis komentar miring di facebook pada tanggal 24 April lalu.
“Proses Restorative Justice nya sambil berjalan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Saputra.
Pelaku sendiri telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media serta mengakui kesalahan. Di hadapan Dadenpomal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Untung Sutrisno dan anggotanya, BN mengaku menyesali atas apa yang diperbuat.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan memohon maaf terhadap TNI Angkatan Laut Indonesia,” ucap BN yang merupakan konsultan hukum.
Sementara itu Dadenpomal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Untung Sutrisno tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Balikpapan. Sekalipun itu Restorative Justice, ia berharap masyarakat bijak menggunakan media sosial.
“Kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada Polresta Balikpapan. Semoga dengan kejadian ini masyarakat dapat lebih bijak lagi menggunakan media sosial,” ungkapnya.