bakabar.com, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel dua kafe di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena kerumunan massa acara nonton bareng pertandingan Euro 2020.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan kedua kafe itu dikenakan sanski penutupan sementara 1×24 jam.
“Betul dua kafe di Kebon Jeruk disegel,” kata Tamo, dilansir dari CNN Indonesia.
Disampaikan Tamo, selain menimbulkan kerumunan massa, kedua kafe tersebut juga melanggar aturan soal jam operasional.
“Selain kerumunan juga melewati jam operasional tutup kafe,” ucap Tamo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa tempat hiburan dan restoran bisa tetap berjalan sesuai ketentuan selama masa PPKM skala mikro di Ibu Kota.
Ketentuan itu, kata Anies, berkaitan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus tutup maksimal jam 21.00 WIB.
“Seluruh kegiatan perekonomian harus ikuti ketentuan, yang harus 50 persen akan kita disiplinkan harus 50 persen, begitu juga dengan restoran, semua ikuti ketentuan yang ada. Jam operasi diikuti, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka (setelah jam 9 malam) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Anies dalam apel bersama Forkopimda di Lapangan Blok S, Minggu (13/6) seperti dikutip Antara.
Anies menuturkan petugas akan melakukan pemeriksaan dan penertiban secara berkala, untuk memastikan tidak ada pihak yang melanggar ketentuan.