bakabar.com, ACEH - Setelah menerbitkan fatwa bahwa PUBG haram, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan stiker larangan bermain game judi online dan gim daring Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG).
Dilansir CNN Indonesia, Sabtu (5/12), stiker tersebut akan ditempel di seluruh warung kopi (warkop) dan kafe di Kota Banda Aceh.
Stiker tersebut bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi, “Hukum Bermain Game PUBG” (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram”.
Kemudian stiker Fatwa MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2016 berbunyi, “Judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya adalah Haram”.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan stiker itu disebar karena masih banyak masyarakat yang bermain kedua jenis game tersebut di warkop. Ia mengakui larangan bermain game PUBG bakal mendapat tantangan besar.
“Ini memang ke depan kita akan lebih besar tantangan terkait PUBG ini, karena ini sudah masuk ke dalam regulasi olahraga yang akan dipertandingkan, termasuk di PON Aceh,” kata Faisal Ali kepada wartawan Sabtu (5/12).
Faisal mengaku pernah mendapat surat dari Ketua e-Sport untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut belum sempat dilakukan.
“Karena tahun 2024 itu kan Medan dan Aceh, kita akan menjadi tuan rumah (PON), dari awal harus kita ingatkan Ketua KONI Aceh, bahwa jangan sampai ada olahraga yang dipertandingkan di Aceh itu yang menentang dengan nilai-nilai Syariat Islam,” ujarnya.
Terkait dengan stiker Fatwa MPU Aceh, Faisal menyebut hanya mencetak 100 lembar. Jika dirasa efektif, MPU Aceh akan kembali memperbanyak stiker fatwa game judi online dan PUBG.
“Mudah-mudahan ini awal, kalau ini kita lihat efektif dan memberi manfaat yang besar, di Tahun 2021 akan bisa kita perbanyak kembali,” katanya.