bakabar.com, TANJUNG – Pria paruh baya berinisial NS alias Nono (51) ditangkap petugas gabungan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ditangkap petugas di kediamannya pada Sabtu (13/8) malam.
Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang sopir travel asal Banjarmasin yang menyambi sebagai kurir narkoba berinisial RJ alias Jani (50), warga Bumi Mas Raya, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
Waktu itu Jani ditangkap di depan Kantor Dishub Tabalong di wilayah Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong, Sabtu 6 Agustus 2022. Dari tangan Jani, petugas menyita sabu-sabu seberat 14,4 gram.
Setelah diperiksa petugas, Jani, mengaku dirinya disuruh sesorang di Banjarmasin untuk menyerahkan sabu tersebut ke sesorang yang tidak dikenalnya di Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan berbekal pengakuan tersangka Jani, Satresnarkoba kemudian mengembangkan kasusnya hingga berhasil menangkap pelaku.
“Penangkapan Nono, hasil kerjasama dengan Sub Dit I Narkoba Polda Kalimantan Selatan,” jelasnya, Senin (15/8).
Kata Yudha, dari pelaku Nono, petugas menyita barang bukti 2 handphone warna hitam yang dipergunakannya untuk berhubungan dengan Jani, terkait tindak pidana diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
“NS alias Nono, juga mengakui perbuatannya telah menyerahkan secara langsung sebanyak 3 kantong paket narkotika jenis sabu kepada Jani pada Jumat (5/8) malam di wilayah Kelurahan Gadang, Banjarmasin,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang disita sudah berada di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.