bakabar.com, BANJARBARU - Akibat membeli tanpa meneliti, seorang sopir travel asal Kecamatan Tanjung, Tabalong, harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial TH (42) ditangkap Sat Reskrim Polres Banjarbaru, karena terindentifikasi membeli sebuah ponsel curian merek Oppo F9 seharga Rp900 ribu.
Lantas berdasarkan hasil pemeriksaan, TH mengaku membeli dari seseorang yang mengiklankan jual beli ponsel di marketplace Facebook.
"Berangkat dari pengakuan TH, kami melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku lain berinisial EP (25)," papar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah melalui Kasat Reskrim AKP Endris A Dinindra, Senin (3/10).
"EP akhirnya mengakui telah mencuri ponsel tersebut dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022," imbuhnya.
EP sendiri dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan TH diancam Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.