Korupsi Gas Alam

Usai Cecar Dahlan Iskan, KPK Periksa Eks Plt Dirut Pertamina

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani dan Manajer Tarading PPT ETS, Markus Daniel Leleury

Featured-Image
Plt Dirut PT Pertamina (Persero) Yenni Andayani menghadiri acara keterangan pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Kementerian BUMN selaku pemegang saham melalui RUPS mencopot Dirut PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan menunjuk Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur utama di perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Gas PT Pertamina, Yenni Andayani dan Manajer Tarading PPT ETS, Markus Daniel Leleury terkait kasus korupsi.

Keduanya dicecar terkait dugaan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/9).

Baca Juga: Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan Pekan Depan

Diketahui, KPK telah terlebih dulu memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi pada Kamis (14/9) lalu. 

KPK mencecar Dahlan soal kebijakan terkait LNG di Indonesia saat dirinya menjabat Menteri BUMN dan diperiksa selama kurang lebih enam jam.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Mantan Dirut Pertamina, Divonis hingga Dicekal KPK

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut, Dahlan mengatakan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan yang keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut pada pukul 15.23 WIB tersebut langsung terduduk lesu di lantai sembari meladeni pertanyaan dari awak media.

"Ditanya tahu tidak soal beli-beli LNG, saya bilang tidak tahu," katanya pada wartawan di Gedung Merah Putih, Kamis (14/9).

Editor


Komentar
Banner
Banner