Korupsi Gas Alam

Usut Korupsi LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan terkait korupsi di Pertamina, pada pekan depan.

Featured-Image
Dahlan Iskan, Dirut PLN tahun 2009-2011. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aa

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan terkait korupsi di Pertamina, Kamis (14/9) pekan depan.

Sebab Dahlan Iskan semula tak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (7/9) kemarin.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang. Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut pada Kamis (14/9) pekan depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9).

Baca Juga: KPK Panggil Dahlan Iskan Terkait Korupsi LNG di Pertamina

Namun, Ali belum dapat membeberkan terkait pemeriksaan dan pertanyaan apa yang hendak dilontarkan kepada eks menteri BUMN.

Kemudian KPK juga belum mengumumkan siapa saja tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). 

Sebelumnya, KPK mulai meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Rekam Jejak Kasus Mantan Dirut Pertamina, Divonis hingga Dicekal KPK

Sejauh ini, lembaga antirasuah masih belum membeberkan nama-nama para tersangka. KPK hanya memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. 

Tim penyidik pun telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Serempak Naik, Wilayah Mana yang Termahal?

Dalam perkara itu, KPK telah mencegah empat orang untuk ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Keempat orang tersebut yakni, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Editor


Komentar
Banner
Banner