bakabar.com, JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang tidak ingin mengantre panjang saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) disarankan menggunakan layanan Mobil SIM Keliling yang sudah disiapkan Polda Metro Jaya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (20/1) menyediakan lima lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, mulai dari mal hingga kampus di Jakarta.
Melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan layanan SIM ini akan melayani masyarakat ibu kota pukul 08.00-14.00 WIB. Titik lokasinya yakni:
Baca Juga: Motor Besar Pakai SIM C1, Pakar Safety: Pastikan Infrastruktur Siap
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu diingat, dokumen yang dibutuhkan dalam perpanjangan SIM yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Daftar Motor yang Disuntik Mati pada 2022, Yamaha Paling Banyak
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.