bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat ixin mengemudi itu.
Mengutip kun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (22/5). Lima lokasi Bus SIM Keliling di lima wilayah Jakarta antara lain;
Untuk wilayah Jakarta Timur ada di Mall Grand Cakung, wilayah Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, wilayah Jakarta Barat ada dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mal Citraland dan wilayah Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Layanan Bus SIM Keliling itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. untuk itu bagi masyarakat yang tidak ingin mengantri lama di Kantor Samsat untuk mengurus SIM, layanan ini bisa menjadi pilihan yang efektif.
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, mereka yang akan memperpanjang SIM perlu mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca Juga: Urus Perpanjangan Surat Mengemudi Cepat, Ini 5 Lokasi Bus SIM Keliling
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.