Pemkab Kapuas

UPT PPA Kapuas Sosialisasikan Bahaya Bullying Melalui Radio

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas, Kalteng melalui Kepala UPT PPA Meryanty mensos

Featured-Image
Kepala UPT PPA, Meryanty, menyosialisasikan tentang bahaya bullying di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kapuas 91,4 FM, Selasa (17/1). Foto-Pemkab Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kapuas, Kalteng, melalui Kepala UPT PPA, Meryanty, menyosialisasikan tentang bahaya bullying di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kapuas 91,4 FM, Selasa (17/1).

Dalam sosialisasi tersebut, Meryanty menyampaikan definisi dari bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain.

"Dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus," kata Meryanty.

Adapun beberapa jenis bullying antara lain, physical bullying yakni pelaku menggunakan tindakan fisik untuk menindas target yang dijadikan korban.

"Contohnya pelaku biasanya memiliki fisik yang lebih kuat dan bertindak lebih agresif dari pada teman-temannya," ujar Meryanty.

Kemudian, bullying verbal adalah suatu tindakan agresif dalam bentuk verbal atau ucapan yang dilakukan secara sengaja dan berulang dengan tujuan menguasai, menunjukan kekuatan, menyakiti meneror atau hanya untuk kesenangan semata.

Meryanty menjelaskan ada tujuh hal yang bisa dilakukan untuk mencegah bullying yaitu menunjukkan prestasi, menjalin pertemanan dengan banyak orang, menumbuhkan rasa percaya diri, dan tidak terpancing untuk melawan.

"Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih dan laporkan pada pihak yang berwenang," bebernya.

Lebih lanjut, Meryanty menyampaikan dari aspek hukum, bullying diatur dalam pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta dan pasal 345 kitab undang-undang hukum pidana.

"Untuk itu saya mengimbau masyarakat apabila ada melihat atau mendengar informasi adanya bullying dan kekerasan terhadap anak bisa melaporkan langsung kepada UPT PPA yang berada di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner