bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020, Senin (22/2).
Adapun agenda kali ini, yakni pembuktian (Pemeriksaan saksi dan/atau ahli) secara daring serta penyerahan alat-alat bukti tambahan.
Perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 dihadiri kuasa hukum serta saksi dari pemohon, termohon dan pihak terkait.
Jubir Kuasa Hukum H2D, Muhammad Raziv Barokah mengungkapkan, sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel masih berlangsung pada pukul 17.45 WITA.
“Sidang masih berlangsung,” ucap Raziv melalui pesan singkat yang diterima bakabar.com.
Belasan saksi diperiksa di halaman selanjutnya…
Menurutnya, semua saksi baik dari pemohon maupun termohon sudah bersaksi di hadapan majelis hakim.
Masing-masing pihak menghadirkan 5 orang saksi. Sehingga saksi keseluruhan sebanyak 15 orang.
“Saat ini majelis hakim sedang mendengarkan keterangan dari Bawaslu,” tandasnya singkat.
Sebelumnya, sidang pembuktian kali ini tidak disiarkan secara langsung melalui akun resmi YouTube maupun media sosial MK.
Dengan alasan, pada saat pemeriksaan saksi atau ahli salah satu pihak, maka saksi atau ahli pihak lain tidak diperbolehkan menyaksikan persidangan tersebut.
Kendati demikian, hasil persidangan akan tetap diunggah melalui kanal YouTube MK.