Hot Borneo

Update Kasus Dokter Gadungan asal Bekasi Ditangkap di Tapin, Korban Bertambah

Kasus Dokter Gadungan yang diamankan oleh Polsek Binuang terus bertambah, polisi terima laporan sampai belasan korban, Rabu (22/3/2023).

Featured-Image
Polres Tapin saat gelar konferensi pers kasus penipuan oleh seorang Dokter Gadungan asal Bekasi. Foto - apahabar.com/sandy

bakabar.com, RANTAU - Kasus dokter gadungan asal Bekasi yang diamankan oleh Polsek Binuang terus bertambah. Polisi telah menerima laporan sampai belasan korban.

Bertambahnya laporan tersebut bermula usai beredar berita penangkapan dokter gadungan Chandra Rizki Wahyudi (CRW) ,karena menipu seorang perempuan hingga ratusan juta di Kabupaten Tapin.

Diketahui, selain menipu seorang PNS di Kabupaten Tapin, dokter gadungan asal Bekasi ini ternyata juga menipu beberapa wanita lainnya dari aplikasi kencan Bumble. 

Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin, melalui Kasi Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan mengatakan dilakukan konferensi pers hingga sekarang terkait kasus ini banyak masyarakat yang melaporkan terkait penipuan yang dilakukan oleh tersangka Chandra.

"Perkembangan dari hasil pemeriksaan serta pengakuan tersangka telah melakukan penipuan di berbagai provinsi dan kota atau kabupaten. Terakhir 18 korban," ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Korban di antaranya, di Kalimantan Selatan, Kabupaten Tapin ada 2 dengan total kerugian mencapai Rp243 juta, Kota Surabaya 1 kerugian Rp8 juta.

Selanjutnya, Kota Sidoarjo juga 1 korban kerugian Rp15 juta, Banyuwangi Rp1 juta, Batu Rp8 juta.

Untuk di Jawa Tengah, Semarang 3 korban termasuk tagihan rumah sakit dengan total kerugian Rp20,5 juta dan Yogyakarta kerugian Rp25 juta.

Sementara di Kabupaten Tegal ada 4 korban, dengan total kerugian sebanyak Rp57 juta. di Kabupaten Batang korban tertipu Rp1,5 juta dan di Jabar Bekasi Rp15 juta.

Dan terakhir di Provinsi Bali 2 korban, yakni driver tour guide dibayar Rp1,5 juta seharusnya bayar Rp3 juta dan pesan lukisan baru dibayar Rp3 juta seharusnya Rp5 juta.

"Jadi total 18 korban dengan kerugian keseluruhan Rp389 juta," ungkap AKP Agung.

Ia juga mempersilakan bagi para korban dapat melaporkan kejadian tindak pidananya ke pihak kepolisian setempat, sesuai tempat kejadian perkara serta membawa barang bukti yang dimiliki.

"Agar pelaku dapat di hukum sesuai hukum yang berlaku. Kami dari pihak Kepolisian Polres Tapin Polda Kalsel siap membantu anda," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner