Soal kejiwaan pelaku, Mujiono belum memastikan. Ia lantas mengecek catatan hitam Yusuf. Sampai saat ini benar tidak ditemukan fakta pelaku pernah berbuat kriminal.
“Setahu kami sesuai dari data tidak ada catatan hitam pelaku,” katanya.
Lantas, bagaimana perkembangan terbaru penyidikan kasusnya? Mujiono bilang motif sementara adalah dendam lama.
“Setelah kita amankan pelaku menghabisi korban karena sudah sering ditegur agar jangan memancing di kolam milik keluarganya, Namun korban tidak mengindahkan,” ujar perwira berpangkat dua balok ini.
Hingga akhirnya pada Jumat (1/10) pukul 19.30, puncaknya Yusuf tega menghabisi korban saat sedang memancing di kali persawahan RT 04, Desa Padang Luas, Kurau Tanah Laut.
“Pelaku dan korban ini masih satu keluarga. Ada hubungan keluarga, apalagi semuanya masih satu kampung di Desa Padang Luas,” katanya.
Kini, Yusuf telah meringkuk di balik jeruji besi Markas Polres Tanah Laut. Ia terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
“Kami kenakan pasal 340 [pembunuhan berencana, red],” ujar Mujiono.
Kronologis Pembunuhan
Yusuf menghabisi Rifani secara brutal dengan memukul palu bagian kepala, dan hidung atas mata korban pada Jumat (1/10) petang.
Fakta Baru Pemalu Guru hingga Tewas di Kurau Tanah Laut, dan Kejanggalan Motif Pembunuhan
Saat itu korban sedang asyik memancing di sebuah kolam umum di tepi persawahan RT O4, Desa Padang Luas.
"Tersangka ini datang ke TKP langsung memukuli korban," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: