News

Update Data Korban Tragedi Kanjuruhan; Korban Luka-luka Bertambah

Data terbaru korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan ada penambahan jumlah korban luka-luka, yakni 574 orang

Featured-Image
Ilustrasi. Update data korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan penambahan korban luka-luka. Foto-CNN Indonesia.

bakabar.com, JAKARTA - Data terbaru korban Tragedi Kanjuruhan menunjukkan ada penambahan jumlah korban luka-luka, yakni 574 orang. Sementara untuk korban tewas masih sama dengan hari kemarin, yakni 131 orang.

Jumlah ini berdasarkan data pada Sabtu (8/10) pukul 09.00 WIB.

"Jumlah total korban 705 orang, terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131, jumlah korban luka 574," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dilansir CNN Indonesia.

Berdasarkan data yang diterima, tercatat ada sebanyak 506 orang korban luka ringan, 45 orang luka sedang dan 23 orang lainnya mengalami luka berat.

Sementara itu, jumlah korban yang masih dirawat di rumah sakit berkurang menjadi 36 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 60 orang.

"Korban luka rawat inap 36 orang," ucap Dedi.

Disampaikan Dedi, puluhan korban luka itu dirawat di sejumlah rumah sakit. Di RSUD Dr Saiful Anwar sebanyak 14 orang, lima di antaranya dirawat di ICU dan sisanya di ruang perawatan.

Kemudian di RSUD Kanjuruhan sebanyak 1 orang dirawat di ICU dan lima korban dirawat di ruang perawatan. Lalu, di RSH Hasta Brata sebanyak tiga orang.

Selanjutnya, di RSI Aisyiyah sebanyak 1 orang, di RS Wava Husada sebanyak 4 orang, di RST Soepraoen sebanyak 2 orang, di RS UNISMA 1 orang, di RSI Gondang Legi 2 orang, serta di RS Hermina 3 orang.

"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis dan bagian forensik," ujar Dedi.

Dalam tragedi ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno. Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Lalu, tiga tersangka lainnya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selain proses pidana, sebanyak 20 personel juga dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik saat tugas pengamanan. Rinciannya, enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.

Editor
Komentar
Banner
Banner