bakabar.com, MARABAHAN – Idulfitri tinggal menghitung hari, muslim di Barito Kuala kembali diingatkan untuk membayar zakat fitrah.
Ketentuan nilai zakat fitrah sendiri sudah dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batola sejak 20 April 2021.
Ketentuan itu sendiri diputuskan dalam rapat yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) dan Bagian Kesra Setda Batola.
“Kemenag sebagai ulil amri tentunya sudah melakukan pengkajian, sebelum mengeluarkan surat edaran yang membolehkan mengeluarkan zakat berupa uang,” jelas Dali Purnadi, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Batola.
Untuk muslim yang membayar zakat fitrah dengan beras, diharuskan mengeluarkan satu sha atau 2,5 kilogram (setara 3,5 liter) per jiwa.
Atau dapat diganti dalam bentuk uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi. Ketentuan sebagai berikut:
1. beras jenis siam mayang, karang dukuh, mutiara, rojo lele dan pandan wangi bisa diganti dengan uang senilai Rp45.000,
2. beras unus atau siam 11 yang dapat diganti dengan nominal Rp40.000,
3. beras jenis siam ganal dikenakan Rp35.000,
4. beras jenis lemo, IR dan PB diuangkan senilai Rp32.000.
“Semoga ketentuan tersebut dapat menjadi pedoman masyarakat dalam mengeluarkan zakat fitrah tahun ini,” sahut Ketua Baznas Batola, H Abdul Aziz, seperti dilansir laman resmi Kemenag.