Produk Asam Lemak

Uni Eropa Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Asam Lemak Asal Indonesia

Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.

Featured-Image
Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Foto: gapki.id

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap produk asam lemak (fatty acid) asal Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.

Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan tersebut, Menteri Perdagangan (Kemendag) RI Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa hasil tersebut tidak lepas dari upaya Kemendag yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang. Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari parsitipasi aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan," ujar Zulkifli melalui keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (6/5).

Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Subsidi Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022. Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon.

Baca Juga: Tingkatkan Ekspor ke Uni Eropa, KKP Ramaikan Seafood Expo Global 2023

Pemerintah Indonesia pun berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi pra-inisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa.

Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022. Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa.

Baca Juga: Kendala Pasokan Bahan Baku Kertas, RI Buka Kerja Sama dengan Uni Eropa

"Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini," kata Budi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018-2022 meningkat sebesar 25,76 persen. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar 403 juta dolar AS.

Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar 18 juta dolar AS. Nilai ini turun 44,83 persen jika dibandingkan nilai ekspor Januari 2022 yang sebesar 32 juta dolar AS.

Baca Juga: Aturan Ketat Produk Sawit Uni Eropa, Indonesia-Malaysia Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menjelaskan, perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut. Selain penyelidikan antisubsidi asam lemak yang berhasil dihentikan, Indonesia sedang berupaya menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.

"Dihentikannya penyelidikan antisubsidi ini akan meringankan pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih terus berjuang dengan upaya terbaik untuk menghentikan pengenaan BMAD oleh otoritas Uni Eropa," ujar Natan.

Editor
Komentar
Banner
Banner