bakabar.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara yang terbukti bekerja sama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hal ini diungkapkan Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Semula, jaksa mendakwa Doddy bersama Teddy Minahasa dan dua orang lainnya dalam surat dakwaan terpisah terkait kasus sabu yang merupakan barang sitaan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar jaksa.
"Bahwa Terdakwa Doddy Prawiranegara bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maarif dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar JPU.
Diketahui, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diambil dari sitaan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kilogram.
Lalu, Doddy melaporkan kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat. "Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram," ungkap jaksa.
"Selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada Saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat," lanjutnya.
Kemudian, Teddy mengarahkan Doddy membulatkan jumlah sabu menjadi 41 kilogram dan mengganti barang bukti dengan tawas yang serupa dengan sabu.
"Selanjutnya atas laporan tersebut Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan Terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan Press Release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," ungkap jaksa.
"Kemudian Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengganti sebagian Barang Bukti narkotika jenis shabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," tambah JPU.
AKBP Doddy didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.