bakabar.com, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan MY (30) pelaku pembacok ayah kandung sendiri sebagai tersangka.
“Sudah kami tetapkan dan amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini pada bakabar.com, Minggu (19/7).
Warga desa Awang Baru RT 4 Kecamatan Batang Alai Utara (Batara) itu dijerat Pasal 338 joncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun.
Tragedi berdarah ini sebelumnya sempat menggegerkan warga Batara. Khususnya di Awang Baru RT 4, Sabtu (18/7) pagi.
MY menghabisi ayah kandungnya, Salimi (60) dengan sebilah pisau di tangannya sekitar pukul 06.30 Wita.
Karena diduga mengalami gangguan jiwa, Polisi sempat kesulitan berkomunikasi dengan MY. Namun, Polisi berhasil melakukan penyidikan. Motif MY membunuh sang ayah diketahui lantaran tidak diberi uang Rp1 juta.
“Pelaku minta uang untuk beli velg sepeda motor. Namun tidak diberi, sehingga MY emosi terhadap ayahnya,” kata Husaini.
Terkait kondisi kejiwaan MY, Polisi masih belum mengetahui.
“Saat ini kita belum mengetahui kondisinya (gila atau tidak). Akan kita observasi dulu ke RS di Kandangan. Nanti Dokter Jiwa yang menyatakan kondisi kejiwaan tersangka ini,” kata Husaini.
Dari kejadian itu Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang dibuang MY tidak jauh dari rumahnya.
“Pisau di temukan di bawah pepohonan. Dari olah TKP sekitar 30 meter jaraknya antara rumah dan tempat barang bukti,” kata Husaini.
Kronologis Kejadian
Informasi yang dihimpun bakabar.com, MY dan sang ayah, Salimi terlibat cekcok sebelum insiden berdarah terjadi di Awang Baru, Batara. Tepatnya di rumah mereka sendiri di RT 4 , Sabtu (18/7) pagi itu.
Kesal karena tidak diberi uang untuk beli velg sepeda motor, MY lantas menyerang ayahnya dengan pisau penusuk pada bagian leher dan perut.
Usai kejadian itu, datang Istri Salimi, Paridah. Dia berniat mencari suaminya di kamar. Namun yang dilihatnya banyak darah berceceran di dalam rumah.
Lalu, Paridah menemukan sang suami tergeletak penuh darah di ruang gudang rumahnya sekitar pukul 06.30 Wita.
Paridah pun memegang badan sang suami.
“Dari sini Paridah mendapati tubuh sang suami sudah dingin dan tak bernyawa lagi,” tutur Husaini.
Lantas, Paridah keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar agar menghubungi Polsek Batara. Dia melaporkan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Batara.
Sesat kemudian, anggota Polsek datang dan menemukan MY tidak jauh dari rumahnya.
“Tidak jauh dari tempat kejadian, anggota Polsek juga menemukan pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang diduga dijadikan alat untuk membunuh,” tutup Husaini.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa baju kaos biru dan sarung.
Editor: Muhammad Bulkini