Hot Borneo

Ungkap Jaringan Narkoba, 3 Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

Polres Tabalong mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah hukumnya

Featured-Image
Ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah setempat.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap 3 pelaku, masing-masing berinisial DP (36), SP (36) dan MA (29).

Ketiga warga Kelurahan Sulingan, Murung Pudak, Tabalong ini ditangkap pada Jumat (6/1) siang di kediaman SP.

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat, bahwa di lingkungan mereka sering datang orang-orang yang tidak dikenal dan dicurigai melakukan transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ketiganya.

"Pertama diamanakan SP dan DP di kediaman SP, di rumah SP petugas menemukan 12 paket sabu-sabu seberat 1,61 gram yang disimpan di bekas minyak rambut di bagian dapur rumah," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasi Humas, Sutargo, Senin (9/1) pagi.

Menurut pengakuan SP, barang tersebut adalah milik DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali.

"SP merupakan orang suruhan DP yang tugasnya meletakkan sabu disuatu tempat sesuai arahannya," beber Sutargo.

Mendapat keterangan tersebut, petugas kemudian mendatangi kontrakan DP di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.

Dari kediaman DP petugas menemukan kembali 5 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang disimpan di ventilasi udara pintu ruang dapur.

"Sementara pelaku MA diamankan saat mengambil pesanan sabu yang dibelinya di kediaman SP," ungkap Sutargo.

"MA mengambil sabu-sabu ke rumah SP karena berkali-kali telpon dan pesannya tidak dibalas karena sebelumnya ia memesan sabu melalui DP dan sudah mentransfer uang Rp400 ribu," imbuhnya.

Ketiga disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu dengan total seberat 2,11 gram, 
1 tempat bekas minyak rambut, 1 handphone warna hitam dan 2  handphone warna biru malam, 1 sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam.

Kemudian, 2 lembar tisu warna putih, 1 pak plastik klip warna bening, 1 tas warna abu coklat, uang tunai  Rp1,1 juta diduga hasil penjualan sabu.

"Menurut catatan kepolisian , pelaku DP dan SP beberapa waktu lalu pernah tersandung kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran  sabu-sabu," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner