bakabar.com, PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Devy Firmansyah menegaskan pihaknya siap perangi bandar narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya 25 kasus tetang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Polres Kobar terbukti Menurut Kapolres, selama empat bulan terakhir atau sejak Agustus hingga November 2020.
“Saya dan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kapan saja dimana saja siap perang dengan gembong-gembong narkoba. Karena narkoba dalam Agama apapun 'dikutuk',” ujar AKBP Devy Firmansyah dalam konferinsi pers, di Mapolres Kobar, Selasa (17/11).
Meski begitu, untuk memerangi narkoba di Kobar, AKBP Devi meminta semua pihak agar turut serta membantu polisi, agar kasus penyalahgunaan narkoba dapat diatasi.
"Maka dari itu saya dan jajaran Polres minta kepada seluruah masyarakat, Kabupaten Kobar untuk bersama-sama memerangi narkoba. Siapapun masyarakatnya kalau ada informasi menemukan kasus narkoba segera laporkan kepada polisi jangan takut, yang melaporkan saya lindungi,” tegas Kapolres Kobar.
Dia menjelaskan dari 25 kasus yang berhasil diungkap selama 4 bulan ini, sebanya 27 tersangka terdiri 2 perempuan dan 25 laki-laki dewasa ditahan.
Sementara itu, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 168,21 gram sabu. “Kalau dikonversikan atau dijual senilai Rp 336.420.000,” ujar Kapolres Kobar.
Adapun perincian barang bukti sabu untuk lab sebanyak 7,92 gram. Barang bukti persidangan 13,14 gram. Barang uktif yany dimusnahkan sebanyak 150,81 gram.
“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Kobar.
Usai jumpa pers, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah bersama anggota BNN Kobar, Kejaksaan Negeri dan instansi terkait lainnya, melakukan pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan.