bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah jumbo di Kota Banjarmasin.
Mengandalkan teknik penyamaran, mereka berhasil menangkap seorang budak sabu berinisial AH di kawasan Veteran, Banjarmasin Timur, Jumat (18/2).
Penangkapan bermula setelah pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka AH, dengan lebih dulu melakukan Under Cover Buy (UCB) atau penyamaran.
Di dalam rumah terduga pelaku AH, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 993,5 gram serta 30 butir pil ekstasi warna kuning dengan logo ferrari.
Atas ulahnya, warga Jalan Veteran Banjarmasin, ini terancam Pasal 114 junto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau mati,” tutur Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo.
Tersangka AH saat ditanyai awak media, mengaku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa dan diantar ke mana.
Ia hanya mengaku sebagai kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp15 juta dalam setiap pengiriman.
"Tidak tahu, saya hanya diupah sebesar Rp15 juta dan ini yang kedua," ucapnya.