Tak Berkategori

Umrah Dibuka, Kemenag RI Pelajari Larangan Masuk ke Saudi

apahabar.com, JAKARTA – Kemenag RI mempelajari larangan masuk 9 negara (termasuk Indonesia) ke Arab Saudi. Padahal,…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA – Kemenag RI mempelajari larangan masuk 9 negara (termasuk Indonesia) ke Arab Saudi. Padahal, negeri Raja Salman itu sudah membuka pintu kedatangan jemaah umrah internasional.

Mengutip Haramain Sharifain (pihak swasta yang tidak terafiliasi Pemerintah Arab Saudi namun memberitakan mengenai Makkah dan Madinah) pada Minggu (25/7) kemarin mengiformasikan di Twitter dan akun media sosialnya yang lain, informasi sebagai berikut:

Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali umrah untuk jemaah internasional mulai 1 Muharram 1443.

Kelayakan dan syarat:

Semua negara diperbolehkan mengirimkan penerbangan langsung kecuali untuk sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang membutuhkan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum datang ke Kerajaan Arab Saudi.

Syarat wajib yakni sudah divaksinasi COVID-19 dengan dosis komplet Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J. Dosis komplet dari vaksin China dengan suntikan booster Pfizer, Moderna, Astrazeneca, atau J&J.

Berusia 18 dan di atasnya diperbolehkan.

Syarat kedatangan lewat agen umrah yang terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Demikianlah bunyi informasi tersebut. Plt Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi, menjelaskan surat edaran yang diterimanya dari Saudi tidak seeksplisit informasi dari Haramain Sharifain di atas.

“Mereka (Saudi) menyampaikan bahwa ada sembilan negara yang belum diizinkan untuk melakukan penerbangan langsu ke Arab saudi termasuk Indonesia, tidak saja umrah tetapi semua penerbangan,” kata Khoirizi, seperti dilansir Detik.com, Rabu (28/7).

Selain itu, vaksin Sinovac yang umum disuntikan sebagai vaksin Corona di Indonesia tidak diakui Saudi, kecuali ditambah booster vaksin Barat. Khoirizi mengonfirmasi aturan ini juga tercantum dalam edaran yang dia terima dari Saudi.

“Yang kedua edaran tersebut mengatakan bagi orang yang mau berkunjung ke Arab Saudi wajib melengkapi dosis vaksinasi virus corona yang diakui Arab Saudi, atau dapat melampirkan sertifikat resmi yang dilegalisasi oleh Kementerian Kesehatan negara asal jemaah datang,” kata Khoirizi.

Kini Kemenag masih menantikan kejelasan lebih lanjut soal edaran dari Saudi tersebut. Kemenag meminta bantuan diplomat RI di Saudi untuk mendapatkan informasi lanjutan. Kemenang masih mempelajari larangan ini.

“Maka untuk kejelasan atas edaran tersebut, kami sudah menugaskan perwakilan kita di Arab Saudi dalam hal ini Konjen dan Konsul kita untuk mendapat penjelasan lebih detil sekaligus meminta untuk mendapatkan kemudahan kemudahan bagi jemaah umrah Indonesia,” kata dia.



Komentar
Banner
Banner