Peristiwa & Hukum

ULM Dalami Dugaan Pelanggaran Integritas Akademik, 11 Guru Besar Masih Ngajar

Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tengah sibuk mengusut dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan 11 guru besar di Fakultas Hukum.

Featured-Image
Ada lima orang yang ditunjuk sebagai tim investigasi internal ULM untuk mendalami kasus digaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan 11 Guru Besar Fakultas Hukum. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tengah sibuk mengusut dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan 11 guru besar di Fakultas Hukum.

11 guru besar itu pun sudah dua kali diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait kasus ini.

Investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap sebelas dosen Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya diduga mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator. 

Mengutip laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), disebutkan bahwa jurnal predator adalah sebuah jurnal internasional yang dalam proses untuk menerbitkannya tidak melalui proses review dan tak melalui proses penyuntingan dengan baik dan benar.

Jurnal ini seringkali memangsa para penulis dengan cara  membebankan biaya publikasi dan berjanji manuskrip akan diterbitkan segera.

Kasus ini terungkap setelah sumber anonim melaporkanya ke Kemendikbud Ristek. Menindaklanjuti itu, kementerian bersurat kepada Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri. Rektor diminta membentuk tim pemeriksaan internal atas kasus ini. 

Adapun Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie mengakui bahwa pihaknya telah membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi sesuai instruksi kementerian.

“Tim ini untuk mendalami sesuai masukan dan instruksi kementerian untuk melakukan investigasi secara internal dan lebih mendalam lagi karena terkait dugaan pelanggaran integritas akademik,” ujarnya Senin (8/7).

Aflanie bilang ada sebanyak lima orang yang ditunjuk dalam tim internal ini. Nama-nama mereka pun sudah diajukan ke kementerian. Tinggal menunggu lampu hijau dari kementerian. Apabila disetujui tim langsung bekerja. 

“Ini tinggal menunggu dari kementerian. Kalau nama-nama itu disetujui maka mereka langsung bekerja. Tapi sejak saat ini pun sudah mulai mengumpulkan data-data,” jelasnya.

Kendati sudah diajukan ke kementerian, Alfianie masih belum bisa membeberkan siapa saja mereka. “Saya belum bisa menyebutkan nama-nama timnya di sini,” katanya.

Selain itu, Alfianie menyatakan bahwa persyaratan dalam pembentukan tim ini juga sudah dipenuhi. Yang mana didalamnya mesti memenuhi tiga unsur. 

“Pertama harus ada dari unsur atasan langsung. Kedua ada unsur pengawas, ketiga unsur administrasi. Itu komposisinya. Dan kami berharap tim ini bisa bekerja dengan baik,” ucapnya.

Hasil dari pendalaman tim nantinya akan dikomparasi dengan kesimpulan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh kementerian. Tak terkecuali hasil dari investigasi media massa, dalam hal ini Tempo.

“Karena hasil pemeriksaan eksternal sudah dilakukan kementerian dengan dua kali menurunkan inspektorat jenderal ke sini (ULM, red), dan mereka sudah memiliki kesimpulan,” jelasnya.

Lalu apakah ada tenggat waktu untuk tim ini bekerja? Alfianie mengatakan dalam instruksinya kementerian tak ada memberikan tenggat waktu secara persis. Hanya saja ULM diminta secepatnya dalam melakukan pemeriksaan internal.

“Dalam surat yang disampaikan pihak kementerian mereka meminta secepatnya. Tanpa memberikan tenggat waktu,” ujar dosen ilmu kedokteran ini.

Sejauh ini, meski 11 guru besar itu diperiksa, mereka masih menjalankan tugas dan fungsinya sebagai dosen dan guru besar seperti biasa.

Ini kata Alfianie karena pelanggaran integritas akademik yang mereka lakukan masih dalam bentuk dugaan. “Kalau dalam bahasa hukumnya belum inkrah,” katanya.

“Kecuali nanti ada turun surat dari menteri yang menyatakan lanjut atau pemberhentian maka kami akan diambil tindakan yang lebih konkrit oleh universitas,” lanjutnya.

Lebih jauh, Alfianie juga menanggapi terkait adanya kabar bahwa ULM terlalu cepat mencetak guru besar. Menurutnya, percepatan itu tak hanya dilakukan oleh ULM. Tapi seluruh universitas di seluruh Indonesia juga melakukan hal sama.

“Saya yakin di seluruh kampus di Indonesia juga melakukan hal sama,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Senat ULM Muhammad Hadin Muhjad, mengakui bahwa setiap orang yang diusulkan oleh rektorat untuk mendapat gelar guru besar harus mendapat pertimbangan dari senat.

Pertimbangan yang dimaksud adalah untuk memberikan masukan tentang layak tidaknya orang tersebut mendapat gelar tersebut. Sehingga rekomendasi senat itu jadi salah satu syarat untuk diproses. 

Yang menjadi persoalan kata Hadin, selama ini kementerian tak meminta kepada mereka secara kelembagaan untuk dimintai pertimbangan. Dan sebelum adanya kasus ini tak pernah ada masalah.

“Nah, selama ini di senat itu kebetulan tidak ada masalah, kita tidak pernah diminta secara lembaga. Tidak pernah ada surat masuk ke senat untuk diminta pertimbangan,” bebernya.

Adanya kasus ini tentu menjadi evaluasi pihaknya. Salah satu langkah yang diambil saat ini pihaknya telah membuat SOP baru dalam pengusulan guru besar.

“Kita sudah membuat tim untuk meneliti ulang. Untuk pengusulan yang baru setelah kejadian ini kita lakukan SOP ini. Setelah diskrining oleh tim baru diajukan ke saya. Jadi sama-sama kita bertanggung jawab,” katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner