Tak Berkategori

Tutup Proyek, Segini Total Karyawan PT Pama dan Mitra Kerja Terkena PHK

apahabar.com, TANJUNG – Terhitung 31 Juli 2021 lalu PT Pamapersada Nusantara (Pama) tidak lagi melakukan pekerjaan…

Featured-Image
Ilustrasi karyawan perusahaan. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Terhitung 31 Juli 2021 lalu PT Pamapersada Nusantara (Pama) tidak lagi melakukan pekerjaan tambang di wilayah PKP2B PT Adaro Indonesia, seiring dengan berakhirnya kontrak bisnis mereka.

Imbas dari berakhirnya kontrak bisnis tersebut seribu lebih karyawan Pama site Adaro dan mitra kerja alih daya PT BTP, PT BSU dan PT RRM terkena program PHK.

Mengakhiri pekerjaannya di Adaro Indonesia, Pama melaporkan jumlah karyawan yang di PHK kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong.

Kepala Disnaker Tabalong, H Syaiful Ikhwan, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari manajemen PT Pama terkait PHK karyawannya dan mitra kerja.

Karyawan yang terkena PHK itu dalam kurun waktu mulai 1-31 Juli 2021.

“Alasan PHK tersebut karena tutup proyek pada 31 Juli 2021, dan di sisi lain hampir di sebagian besar jobsite mengalami penurunan produksi dan kelebihan mapower,” kata Syaiful baru-baru tadi.

Syaiful bilang dalam surat tersebut terdapat 1.259 karyawan yang di PHK, dengan rincian sebagai berikut.

Dari program PHK rasionalisasi karena tutup proyek sesuai ketentuan Pasal 102 PKB PT Pama Periode 2020-2022, bagi seluruh karyawan status PKWTT penerimaan Point of Hire (Pol) ADRO dengan kode NRP 1F berjumlah 778 orang yang dilaksanakan pada 1- 31 Juli 2021.

Kemudian, program PHK rasionalisasi karena tutup proyek sesuai ketentuan Pasal 102 PKB PT Pama periode 2020-2022, bagi seluruh karyawan status PKWTT penerimaan Point of Hire (PoH) setempat yang projectnya sudah tutup dengan kode NRP 1B (Kandi), 1D (KCMB), 1Q (Bukit Piatu), 1J (FBS), 1L (IMK), 1M (MHU) yang berjumlah 40 karyawan dilaksanakan pada 1-31 Juli 2021.

Selanjutnya, Program PHK PKWT berakhir sesuai ketentuan Pasal 98 PKB PT Pama periode 2020-2022, bagi seluruh karyawan status PKWT penerimaan Point of Pare (PoH) ADRO dengan kode NRP 1F yang berjumlah 11 karyawan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2021 dengan membayar sisa masa kontraknya.

Program PHK karena sakit berkepanjangan (Medical Unfit) sesual ketentuan Pasal 104 PKB PT Pama periode 2020-2022, bagi Karyawan status PKWTT berjumlah 4 Karyawan yang dilaksanakan pada 14-15 Juli 2021.

Program PHK karena tutup proyek sesuai ketentuan Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagi seluruh karyawan Labour Supply/Mitra Kerja alih daya status PKWTT berjumlah 405 karyawan dilaksanakan pada 1-31 Juli 2021.

Program PHK PKWT berakhir sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagi seluruh karyawan Labour Supply / Mitra Kerja alih daya status PKWT berjumlah 21 karyawan yang dilaksanakan pada 24 Juli 2021 dengan membayar sisa masa kontraknya.

Adapun seluruh karyawan tersebut tersebar di 3 kabupaten lokasi kerja PT Pama Site Adaro dan Mitra Kerja, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, dan Barito Timur.

“Dalam surat tersebut perusahaan menjamin seluruh proses pelaksanaan PHK tersebut sesuai dengan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan seluruh karyawan mendapatkan hak dan kewajibannya,” pungkas Kadisnaker Tabalong, H Syaiful Ikhwan.



Komentar
Banner
Banner