bakabar.com,TANJUNG - Seorang residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Tabalong ditangkap polisi terkait penganiayaan.
Pria berinisial TF (32), ditangkap karena melakukan penusukan kepada kakak beradik menggunakan senjata tajam di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak,Tabalong yang terjadi pada Selasa (11/4) dini hari.
Warga Kelurahan Tanjung, Tanjung, Tabalong ini ditangkap petugas hari itu juga di Pasar Mabuun, Murung Pudak,Tabalong. Penangkapan pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, penangkapan pelaku bermula pelaku yang mendatangi rumah kontrakan korban SA (37) di Kelurahan Mabuun dan memanggil sembari mengetuk pintu.
"Korban yang membuka pintu langsung ditusuk pelaku menggunakan pisau belati di bagian perut, dahi hingga luka. Korban juga mengalami luka memar di bagian mata kiri dan telinga bawah," ungkap Sutargo, Rabu (12/4).
Adik korban berinisial RA (30), yang melihat kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku ke halaman rumah. Namun dia juga ditusuk pelaku dengan belati mengenai bahu bagian kiri.
Mendengar ada keributan, istri korban berinisial MW (44) terbangun dan melihat suaminya berjalan ke arah dapur dengan luka pada bagian perut.
"Kepada istrinya, SA mengaku pelaku dendam terhadap dirinya karena sore sehari sebelum kejadian dirinya mengeroyok TF yang kesehariannya sama-sama menjaga parkir di Pasar Mabuun," beber Sutargo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) tentang penganiayaan berat.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa sebilah belati dengan panjang sekitar 25 centimeter, selembar jaket hoodie warna biru, KTP pelaku, surat keterangan Visum Et Repertum.
"Dari hasil Visum Et Repertum korban mengalami luka dengan panjang 5 centimeter dan lebar 1 centimeter serta kedalaman 2 centimeter, luka terbuka di dahi ukuran 1 x 1 centimeter, luka memar pada mata kiri dan bawah telinga kiri," pungkas Sutargo.