Hot Borneo

Tusuk 2 Korban Pakai Pisau, Bang Jago Tak Berkutik Diringkus Buser Macan Bamega

Seorang pria di Kotabaru Kalsel yang sok jago berhasil dibuat tak berkutik tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.

Featured-Image
Pelaku penusukan dua orang korban di Kotabaru berhasil diringkus Macan Bamega. Foto : Iksan for apahabar.com

bakabar.com, KOTABARU - Seorang pria di Kotabaru Kalsel yang sok jago berhasil dibuat tak berkutik tim Buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.

Pelaku itu diringkus setelah melukai dua orang korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Pria berinisial BH berusia 40 tahun itu tercatat sebagai warga Demang Lehman, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Sementara korbannya ialah AR dan AS. Keduanya juga merupakan warga desa setempat.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto membenarkan ihwal telah diamankannya pelaku itu.

Pelaku sebelumnya dilaporkan korban telah melakukan penganiayaan menggunakan pisau pada pertengahan Mei 2023 lalu.

Lokasi penusukan itu terjadi tepatnya di Jalan Biduri, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kasat bilang pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Selasa (13/6) kemarin.

Sementara peristiwa penganiayaan terjadi berawal saat satu orang korban AR sedang bertengkar dengan istrinya.

Saat itu, pelaku merasa terganggu adanya cekcok mulut tersebut dan langsung mengambil sebilah pisau.

Sejurus kemudian, pelaku menenteng pisau mendatangi korban. Melihat pelaku datang korban langsung berlari menyelamatkan diri.

Namun pelaku tetap mengejar lalu menusuk bagian perut korban, juga melukai satu korban lainnya AS yang berniat melerai.

Setelah melukai dua korban, pelaku lantas lari ke rumahnya mengambil sepeda motor lalu kabur nyeberang ke Batulicin, Tanah Bumbu.

"Jadi, saat diamankan pelaku itu sembunyi di rumah keluarganya di Tanah Bumbu," ujar Iksan, didampingi Kanit Buser IPDA Bernat Sinaga, Rabu (14/6) siang.

Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia juga dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner