bakabar.com, JAKARTA - Terbakar cemburu, seorang pria berinisial WWT bersama dengan teman-temannya merencanakan pengeroyokan hingga penusukan terhadap seorang pria lain yang merupakan kekasih dari mantan pacarnya.
Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan, WWT mengajak empat rekannnya AA, IBF, EP, dan WWU lalu melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial H dengan menggunakan senjata tajam.
Adhi mengatakan akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka di sekujur tubuhnya usai ditebas dengan senjata tajam (sajam).
"Korban mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri serta ibu jari tangan miri bengkak. Sementara pelapor mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan tangan luka gores," ujar Adhi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat, Senin (10/7).
Baca Juga: Masih Penyelidikan, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Klaten
Adhi menjelaskan kasus pengeroyokan itu terjadi pada 3 Juli 2023 di sebuah kos-kosan kawasan Tamansari berawal dari tersangka IBF mengirim video kepada tersangka WWT.
Video berisi kemesraan antara pelapor dengan korban saat tengah makan durian di kosan.
"Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT," ujarnya.
Baca Juga: Ketujuh Tersangka Pengeroyokan di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan
Selanjutnya korban yang terluka dalam kasus pengeroyokan melaporkan hal tersebut ke pacarnya.
"Pelapor menghubungi tersangka WWT dan bilang 'Kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," ujarnya.
Akibat melihat video tersebut, tersangka terbakar cemburu kemudian memanggil teman-temannya untuk kembali melakukan pengeroyokan.
Adhi menjelaskan para tersangka yang menuju kosan korban kemudian menyiapkan senjata tajam yang disimpan dalam kantong jaket.
Saat tiba di Kosan korban para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta dan bahkan melakukan penyerangan dengan senjata tajam kepada korban.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Tangerang Berhasil Diringkus
Selanjutnya IY langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi, petugas pun kemudian melakuka. Penangkapan tersangka EP di kawasan Teluk Gong.
Hasil introgasi EP, polisi kemudian kembali menangkap tersangka AA, IBF, dan WWU di Terminal saat akan melarikan diri.
Sementara, tersangka utama yakni WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Taman Sari, Gara-Gara Swat Swit
Hasil penyelidikan, para tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Adapun tersangka WWT juga menjanjikan akan memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada teman-temannya setelah mengeroyok korban.
Adhi mengatakan tersangka WWT sebelumnya telah menjali asmara dengan pelapor IY selama 5 tahun.
Namun hubungan mereka kandas dan IY menjalin hubungan dengan korban dan baru berlangsung selama 2 bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.