Hot Borneo

Tuntutan Aliansi Masyarakat Kalteng Dikabulkan, 3 Hakim PN Palangka Raya Dinonaktifkan!

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Tuntutan pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kalteng, yang meminta 3 hakim Pengadilan…

Featured-Image
Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/6). Foto-apahabar.com/AHC37

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Tuntutan pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Kalteng, yang meminta 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palangka Raya dinonaktifkan dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis (2/6) siang.

Sebelumnya, massa Aliansi Masyarakat Kalteng yang terdiri dari Organisasi Masyarakat Dayak dan Paguyuban Kebangsaan di depan Gedung PT Palangka Raya tersebut menuntut 3 hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas bos narkotika jenis sabu atas nama Salihin alias Saleh Puntun itu dinonaktifkan.

Penonaktifan 3 hakim PN Palangka Raya itu, disampaikan langsung pihak PT Palangka Raya, di depan massa aksi yang semula berencana akan menduduki Kantor Pengadilan Tinggi dan juga akan menginap jika tuntutan tersebut tidak diindahkan.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wahyu Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa 3 Hakim yang mengadili terdakwa Saleh alias Saleh Puntun sudah resmi dinonaktifkan hingga proses pemeriksaan ketiganya terkait pelanggaran kode etik dan jabatan selesai dilakukan.

“Hari ini kami selaku pihak Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengambil sikap secara tertulis atas tuntutan masyarakat yang berunjuk rasa terkait perkara putusan bebas kasus narkoba,” ujarnya di hadapan awak media.

Wahyu menyampaikan, bahwa Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyerahkan surat kepada PN Palangka Raya untuk memeriksa 3 orang hakim yang terdiri dari Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhamudin.

Ketiga orang hakim tersebut juga tidak diperbolehkan memeriksa perkara baru selama dinonaktifkan.

“Setelah nanti selesai pemeriksaan terkait tiga orang hakim tersebut, hasilnya akan segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” kata Wahyu.

“Kemudian Pengadilan Tinggi juga akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan yang hasilnya nanti akan diteruskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI yang mepunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada pelanggaran kode etik,” lanjutnya.

Wahyu menegaskan, penonaktifan 3 hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa Salihin alias Saleh Puntun ini bukan karena desakan aksi pengunjuk rasa, namun karena kondisi dan memastikan pemeriksaan bisa fair.

Komentar
Banner
Banner