Tak Berkategori

Tuntut Pajak Diturunkan di HST, Sopir Truk Gelar Aksi Mogok Kerja

apahabar.com, BARABAI – Puluhan truk pengangkut material galian c memenuhi ruas jalan dekat pos pemungutan pajak…

Featured-Image
Truk yang diparkir di ruas jalan dekat dengan pos pemungutan pajak di Desa Rangas BAS, Senin (31/1)./Foto: apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI – Puluhan truk pengangkut material galian c memenuhi ruas jalan dekat pos pemungutan pajak di Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (31/1).

Ada tiga titik tempat truk terparkir di jalan itu. Dekat pos penjagaan pemungutan pajak di Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa, Kelurahan Birayang Timur dan Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Rupanya para supir truk tengah melakukan aksi mogok kerja. Mereka memarkir truk di pinggir jalan itu merupakan bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten HST.

Hal itu terkait Peraturan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

img

Aksi itu tidak berjalan lama. Setelah bertemu dengan pegawai Badan Pajak dan Retribus Daerah dan menyampaikan aspirasinya, para sopir kembali melakukan aktivitasnya masing-masing.

Kamaruddin, perwakilan para supir truk yang melakukan aksi itu menyuarakan, pajak yang dikeluarkan pemerintah itu terlalu besar nilainya.

“Intinya kami ingin menyuarakan kepada pemerintah agar mendengar keluahan kami. Pajak itu diturunkan,” kata Kamaruddin di Rangas.

Pada Peraturan Pemkab Nomor 11 Tahun 2011 itu tertera jenis galian dan besaran pajak yang dibayar oleh para sopir truk. Kebijakan pos pajak galian itu diberlakukan kembali pada minggu ke IV Desember 2021 lalu.

Untuk jenis galian tanah urug besaran pajak senilai Rp5.000/rit, tanah merah Rp10.000, batu gunung Rp40.000, pasir Rp50.000, sirtu Rp40.000 dan krikil Rp80.000.

Salah satu supir truk, Imi meminta agar besaran pajak itu disamaratakan Rp10.000.

“Selama hal ini masih dirundingkan pemerintah dan sebelum ada keputusan, kami minta tidak dikenakan pajak dulu,” pinta Imi di hadapan pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang hadir di dekat pos pajak di Kelurahan Birayang Timur.

Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah HST, Ahmad Alipansyah menyebut pihaknya akan melakukan telaah atas aspirasi para sopir truk itu.

“Kita baru saja menerima aspirasi itu. Kita lakukan telaahan seperti apa untuk aspirasi itu kepada mereka,” kata Alipansyah.

Mengenai permintaan para supir, terkait sebelum adanya keputusan dari pemerintah soal penerapan satu harga, Alpiansyah bilang tidak mesti seperti itu.

Harusnya, kata Alpiansyah tetap seperti aturan yang ada.

“Tapi ini kan kondisi situasional. Kita masih mengkaji seperti apa aspirasi itu. Bukan kewenangan kita untuk memutuskan,” tutup Alipansyah.



Komentar
Banner
Banner