bakabar.com, BANJARBARU - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel menuntaskan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD Banjar.
Kepala BPKP Kalsel, Rudy Harahap mengatakan, audit investigatif sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Banjar.
"Serta ditembuskan ke Kejati Kalsel," kata Rudy, Jumat (13/1).
Dijelaskan Rudy, audit tersebut untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan atas kegiatan perjalanan dinas DPRD Banjar tahun 2020 dan 2021 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Pihaknya telah melakukan analisis forensik atas berbagai bukti yang tersedia. Audit investigatif ini memakan waktu cukup lama, dari Oktober hingga Desember tahun 2022, karena terdapat sekitar ribuan berkas yang harus diuji.
Pimpinan dan anggota DPRD yang berjumlah sekitar 45 orang juga dimintai keterangan, serta meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait.
"Baik dari dalam maupun luar DPRD, termasuk ke hotel-hotel yang menjadi tempat akomodasi di beberapa daerah," ujar Rudy.
Rudy menyebut, perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan belanja daerah serta wajib mempertanggungjawabkan sebesar biaya riil perjalanan dinas.
Yakni biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, bukan sebesar pagu yang tersedia.
Dijelaskan, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA), yaitu Sekretaris DPRD Banjar, mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.
"PA juga harus memastikan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah," imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kepala daerah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di pemda masing-masing.
Komponen perjalanan dinas DPRD Banjar yang diaudit meliputi uang representasi, uang harian, biaya transportasi berupa transportasi darat, air, udara termasuk biaya tol, parkir dan retribusi.
"Biaya akomodasi, biaya bagasi paling banyak 20 kg, dan/atau biaya pemeriksaan kesehatan Covid-19 selama masa Pandemi Covid-19," timpalnya.
Tanggung jawab pihaknya terbatas pada simpulan pendapat mengenai terjadi atau tidak terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan bukti-bukti yang cukup, relevan, dan kompeten yang diperoleh pada saat audit.
Rudy menegaskan, tanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah ini berada pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar.
Atas penyimpangan yang terjadi, BPKP Kalsel telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara atau daerah," tuntasnya.