Nasional

Tunggakan Lunas, Segel PJU di Barabai Dibuka!

PJU di Kecamatan Barabai yang sempat di segel oleh PLN Cabang Barabai karena tertundanya pembayaran oleh Pemkab HST kini telah dilunasi Pemkab setempat.

Featured-Image
Ilustrasi PJU di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang telah di buka segelnya. Foto-istimewa

bakabar.com, BARABAI - Segel beberapa Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PLN Cabang Barabai di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah kini telah dibuka, Senin (30/10/23).

Diketahui, PJU di Kecamatan Barabai yang sempat disegel oleh PLN Cabang Barabai karena tertundanya pembayaran oleh Pemkab HST kini telah dilunasi.

Kadis LHP HST, Mursyidi saat dikonfirmasi membenarkam bahwa segel PJU di wilayah Barabai sudah aman dan dapat dibuka.

"Yang pasti berdasarkan hasil survei tim gabungan DLHP, PLN dan Dinas terkait, untuk PJU Non-Meteresasi khusus wilayah Kecamatan Barabai, Alhamdulillah tagihan nya berkurang dari sebelum hasil di survey," ungkapnya.

Meski pihaknya tidak secara detail menjelaskan berapa titik PJU yang disegel dan total biaya pembayaran namun hal senada juga dibenarkan pihak PLN Cabang Barabai.

Sementara itu, Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi PLN UP3 Barabai, Arif Pradata juga membenarkan bahwa tunggakan pembayaran PJU telah dilunasi oleh Pemkab HST.

"Total tagihan PJU di Kecamatan Barabai yang perlu di bayar oleh Pemkab HST usai dilakukan survey sebanyak Rp137 juta untuk 2 bulan. Itu sudah dilunasi," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa dari penyegelan beberapa titik PJU yang ada di Kecamatan Barabai membuat PLN dan Pemkab HST membentuk Tim Survey.

"Awalnya total biaya yang sempat tertunggak kurang lebih Rp150 juta dari Rp452 juta pada P-33 (non meterisasi) dan P-31 (meterisasi). Dan biaya berkurang usai dilakukan survey menjadi Rp137 juta," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner