bakabar.com, BARABAI - Jabatan pambakal alias kepala desa di Hulu Sungai Tengah (HST) resmi diperpanjang, setelah dikukuhkan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, Kamis (25/7).
Perpanjangan jabatan tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan masa jabatan kepala desa telah diperpanjang menjadi 8 tahun sejak dilantik.
"Perpanjangan masa jabatan ini merupakan suatu kehormatan dan amanah untuk pengabdian kepada masyarakat," papar Sahbirin.
"Saya menekankan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan di desa, mengingat kepuasan masyarakat adalah tolak ukur utama keberhasilan," sambungnya.
Selain melakukan pengukuhan, Sahbirin juga memberikan penghargaan Sustainable Development Goals (SDGs) kepada Kepala Desa Ilung dan Pandawan.