bakabar.com - PALANGKA RAYA - Kebakaran lahan di areal rawa gambut yang berada di wilayah Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah kembali terbakar, Rabu (4/10) siang.
Kebakaran lahan yang dipenuhi dengan tumbuhan rasau atau yang sering dikenal dengan tumbuhan pandan rawa ini merupakan kejadian kebakaran yang kedua kalinya sepanjang peristiwa Karhutla di Palangka Raya.
Akibat terbakarnya tumbuhan rawa gambut ini, asap tebal pun nampak membumbung tinggi ke udara, hingga asapnya mengarah ke arah permukiman warga.
Petugas gabungan yang tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman pun harus berjibaku melawan pekatnya kabut asap, dan tidak sedikit.
Petugas terpaksa menghirup asap tebal saat berupaya memadamkan kobaran api, lantaran embusan angin yang tiba-tiba mengarah ke petugas.
Ketua Regu Damkar Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Bagus mengatakan, saat proses pemadaman dilakukan pihaknya sempat terkendala minimnya peralatan seperti selang air yang jumlahnya terbatas, serta sumber air di areal lahan yang terbakar sudah banyak yang mengering akibat musim kemarau.
Tidak hanya itu, untuk melokalisir areal lahan yang terbakar ini, Bagus juga mengatakan, pihaknya sempat mengalami kekurangan jumlah personel, lantaran areal lahan rawa yang terbakar ini semakin meluas.
"Untuk kendala kita di lapangan, pertama tim harus melawan arah angin karena akses jalan cuma ada bagian utara, sehingga posisi tim terkepung oleh asap tebal dari tumbuhan rasau yang terbakar, selain itu, kami juga keterbatasan alat seperti selang air yang tidak mampu lagi menjangkau titik api," terangnya.
Hingga saat ini, petugas gabungan pun masih berupaya melakukan pemadaman, agar kobaran api tidak mengarah ke permukiman warga.
Sementara itu, berdasarkan data sementara dari Tim Satgas Karhutla Kota Palangka Raya, sampai hari ini jumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan, tercatat ada 467 kali kejadian yang dilaporkan, dengan luas areal lahan yang terbakar telah mencapai 654,62 hektar lebih.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun telah mengambil langkah dengan menetapkan Status Tanggal Darurat Karhutla, guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, dengan massa tanggap darurat selama dua pekan, yang akan berakhir pada 12 Oktober 2023 mendatang.