News

Tukang Galon di Samarinda Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Featured-Image
Polisi memperlihatkan barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus pencabulan anak dibawah umur di Samarinda. apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, SAMARINDA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial UD (47) yang merupakan tukang galon di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 17 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WITA.

Awalnya korban pulang sekolah dengan berjalan kaki. Seperti biasa, korban mampir duduk di Pos Kamling. Tak lama kemudian pelaku datang dan mengajak korban untuk pulang ke rumahnya.

Dalam perjalanan pulang, pelaku mengajak korban singgah di sebuah gang di Jalan Giri Mukti, kawasan Tanah Merah, tepatnya di sebuah gang yang sepi. Di lokasi ini pelaku langsung mencabuli korbannya.

“Korban dibawa ke jalan sepi lalu dicabuli. Diiming-iming Rp5 ribu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (13/3).

Baca Juga: Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam dan Judi Dadu di Banjarmasin, Bandar - Pemodal Diamankan

Usai mencabuli korban, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun. Namun, seiring berjalannya waktu, korban menceritakan semuanya kepada orang tuanya.

“Orang tua korban keberatan dan kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda,” tuturnya.

Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hasilnya, pada 6 Maret 2023 pelaku berhasil diringkus pada pukul 13.00 WITA di salah satu rumah warga.

“Pelaku berhasil kami tangkap, dan dari hasil interogasi bahwa terdapat pemaksaan terhadap korban. Pelaku mengaku baru satu kali melakukan perbuatan asusila tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Banjir di Tabalong: Sejumlah Rumah Terendam, Akses Jalan Terganggu

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu lembar kemeja motif batik, satu lembar rok sekolah warna merah dan satu lembar celana panjang warna hitam gambar mickey mouse.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner