bakabar.com, JAKARTA - Aksi berani emak-emak dan masyarakat memblokade truk tambang di Batu Kajang, Paser, Kaltim menuai pujian. Menjadi bukti abainya pemerintah dan penegak hukum.
"Sudah jelas perlintasan untuk angkutan batu bara dan sawit tidak boleh di jalan umum sesuai dengan Perda kaltim Nomor 10 tahun 2012," jelas Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dihubungi bakabar.com, Rabu malam (27/12).
Baca Juga: Viral Ibu-Ibu di Paser Hadang Truk Batu Bara: Blokade Masih Berlangsung
Melihat risikonya bisa fatal buat masyarakat. Tak hanya kecelakaan lalu lintas, juga tumpahnya bahan angkutan semisal batu bara. Belum lagi rusaknya kesehatan warga imbas jalan rusak dan debu.
"Bahaya seperti ini yang saya rasa menguat dan membuat masyarakat melakukan penghadangan terhadap perlintasan tersebut," jelasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sudah barang tentu truk angkutan batu bara atau sawit tak boleh melintasi jalan umum. Mereka harus melalui jalan khusus. Yang dibuat oleh perusahaan. Sanksinya bila melanggar hingga denda Rp50juta.
"Kepala daerah hingga kepolisian alpa. Seharusnya memastikan tidak ada kejadian begini. Catatan penting bahwa kondisi serupa akan bisa terus terjadi warga berhadapan dengan warga," jelasnya.
Lebih jauh, Jatam meminta polisi mengusut sumber batu bara truk yang disoal warga itu. Apakah legal atau justru ilegal.
Baca Juga: Truk vs Ibu-Ibu di Batu Kajang, Kapolda Kaltim Bereaksi
Dua hari sudah warga di Batu Kajang memblokade jalan. Mereka begitu mengeluhkan debu hingga rusaknya jalan. Sampai malam ini, aksi pengadangan masih berlangsung.
Tak hanya JATAM. Sejumlah organisasi masyarakat sipil langsung menyurati gubernur Kaltim, bupati Paser, kapolda Kaltim, kadishub Kaltim, hingga kapolri. Di antaranya KIKA, Pusat Studi Antikorupsi Unmul, Sambaliung Corner, Aksi Kamisan Kaltm, Pokja 30/Kaltim.