bakabar.com, BALIKPAPAN – Perisitiwa nahas yang terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan pada Jumat (21/1) terus disorot masyarakat. Khususnya jam operasional kendaraan bermuatan berat yang dilanggar oleh sopir truk hingga mengakibatkan kecelakaan maut yang merenggut empat korban jiwa.
Dari keterangan sopir truk nopol KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali mengaku bahwa ia telah melakukan pengecekan terhadap kendaraannya sebelum berangkat. Kondisi rem maupun mesin terbilang sangat baik dan tidak ada kendala. Namun saat tiba di lokasi kejadian, mendadak rem tidak berfungsi.
“Kemudian pada saat malam sebelum berangkat melakukan pengecekan dan remnya berfungsi dengan baik. Saya tanya apakah sudah dicoba untuk dijalankan, katanya sudah dicoba jalankan dan remnya berfungsi. Pada saat berjalan di pagi hari menuju TKP tersebut kaget remnya nggak berfungsi, sehingga dia mengoper giginya tapi tetap nggak berfungsi akhirnya menabrak kendaraan di depannya,” jelas Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan dihadapan awak media di rumah duka Fatmawati.
Soal jam operasional, sopir truk mengaku mengetahui aturan larangan melintas di kawasan tersebut. Namun ia mengaku telat bangun tidur sehingga tak sempat mengejar waktu untuk melintas di lokasi tersebut.
“Sopirnya saya tanya, kamu tahu kalau jam segini tidak boleh masuk, dia bilang tahu, tapi katanya harapannya sebelum jam 6 itu sudah sampai tapi ternyata belum sampai. Kami dalami lagi ternyata yang bersangkutan lagi ternyata dia terlambat, teman-temannya bangun jam 4 dia bangun jam 5,” ungkapnya.
Mengenai KIR kendaraan tersebut, Sony mengatakan bahwa KIR masih aktif. Namun pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pihak perusahaan pun rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil pihak perusahaan dan semua pihak terkait, paling lambat Senin atau Selasa. Apakah karena manajemen kelaikannya yang kurang atau gimana,” pungkasnya.
Diketahui sopir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 310 Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.