Pazri menjelaskan setelah masa penangkapan 1×24 jam, penyidik memiliki wewenang untuk menahan para terduga pembunuh Sukirman.
"Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHP, masa penahanan maksimal adalah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif penyidik," jelas Pazri.
Polisi, kata Pazri, harus cepat memutuskan status tersangka kelima pelaku pembunuhan Sukirman.
"Supaya keluarga korban dan publik tidak menduga-duga. Karena menurut saya pelaku kejahatan tersebut yang tidak memiliki rasa kemanusian itu, dan sewajarnya dihukum berat berdasarkan Pasal 340 KUHP, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Lebih jauh, Pazri mengingatkan agar Polres Banjar memerhatikan hak pembunuh Sukirman yang masih di bawah umur.
Dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara anak, penyidik ââwajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Selanjutnya, pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diajukan diversi," ujarnya.
Diversi adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan di luar proses peradilan pidana. Selain anak di bawah umur, hanya mereka yang terancam pidana di bawah 7 tahun yang berhak mendapat keistimewaan tersebut.