bakabar.com, MARTAPURA - Para pembunuh Sukirman telah ditangkap. Namun, dua kasus pembunuhan lain yang juga terjadi di Paramasan belum terungkap.
Sebelumnya, sesosok jasad pria renta ditemukan terkubur di sebuah lereng gunung Dusun Trangkin, Paramasan, Kabupaten Banjar, 27 April silam.
Belakangan diketahui, ia adalah Sukirman. Jasad pria 54 tahun ini ditemukan 92 kilometer jauhnya dari kediamannya. Ya Sukirman berasal dari di Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Butuh waktu 3 jam lamanya bagi perantau asal Lampung ini ke Paramasan.
Di kaki gunung Meratus itu, Sukirman sudah terlihat dua kali menjajakan es krim keliling dengan sepeda motornya.
Saat ditemukan, jasadnya sudah membusuk penuh bekas luka tusuk dan bacokan. Sepeda motor dan rombong esnya hilang.
Senin 6 September, lantaran minimnya saksi, polisi baru bisa menangkap pembunuh Sukirman. Ketiga pelaku berinisial J (20), JA (15), dan ARD (14).
Hasil penyelidikan, ketiga bocah tersebut beraksi pada 25 April atau dua hari sebelum jasad Sukirman ditemukan.
Usai mengeroyok hingga tewas, ketiganya menggasak duit hasil jualan Sukirman senilai Rp750 ribu. Masing-masing pelaku dapat Rp250 ribu.
Tak sampai di situ, ketiganya mengubur jasad Sukirman di sebuah lereng gunung. Ironisnya, kedua orang tua JA dan ARD ikut membantu.
Lewat pencarian panjang, tim rescue gabungan akhirnya menemukan jasad Sukirman. Mereka mengikuti bekas tetesan darah yang tertinggal di bebatuan pinggir aliran sungai setempat.
“Mereka menguburkan jenazahnya seperti mengubur bangkai binatang, mayat ditaruh di lereng bukit kemudian dari atas diuruk. Makanya tanahnya bercampur dedaunan,” ujar Arianto (34), mantu Sukirman.
Lantas, adakah kaitan ketiganya dengan dua kasus penemuan jasad di Paramasan yang hingga kini belum terungkap?
Polisi tak menutup kemungkinan tersebut. Sumber terpercaya media ini di Polda Kalsel mengonfirmasi penyelidikan yang bergulir di Satreskrim Polres Banjar mengarah ke dugaan tersebut.
"Kemungkinan besar mereka ada juga melakukan pembunuhan itu,” ucap perwira reserse satu ini, kepada bakabar.com, Sabtu (11/9).
Sayang, sudah enam hari polisi menangkap J, JA, dan ARD namun sampai kini jajaran perwira di Polres Banjar kompak bungkam. Terakhir kali coba dikonfirmasi, Sabtu (11/9) malam, Kasubag Humas Polres Banjar Iptu Suwarji tak menjawab panggilan dari media ini.
Terakhir kali, Suwarji hanya mengatakan kasus pembunuhan Sukirman sedang dalam pendalaman penyidik.
“Nanti akan dilaksanakan press conference dipimpin kapolres Banjar, untuk waktunya menunggu info dari kasat reskrim,” jelasnya pada Rabu (8/9).
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Fransiskus Manaan juga enggan memberikan kepada keterangan media ini.
"Menunggu instruksi kapolres," singkatnya dijumpai bakabar.com, Kamis (9/9).
Untuk diketahui, selain kasus Sukirman, sederet kasus dugaan pembunuhan lain juga belum terungkap di Paramasan.
Medio November 2019 silam, sesosok jasad pria tanpa identitas ditemukan di Dusun Danau Holing, Paramasan Bawah. Ada 12 luka bekas tusuk di sekujur tubuh jasad.
Tak hanya itu, medio Desember 2020, sesosok jasad juga ditemukan di kawasan Paramasan Bawah. Namun detail informasinya masih amat sangat minim.
Lantas, apa kendalanya? Minimnya bukti yang mengarah ke pelaku menjadi masalah utama penyidikan kepolisian.
"Untuk kasus penemuan mayat laki-laki tua di Paramasan, kami masih belum menemukan bukti. Dari keterangan beberapa orang saksi mata, lelaki itu baru pertama kali terlihat di desa tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar kala itu Iptu Rizky Fernandez.
Polisi Harus Terbuka
Dermawannya Korban Pembunuhan Bocah di Banjar, Sempat Tawarkan Es Gratis ke Pelaku
Praktisi Hukum Borneo Law Firm, Muhammad Pazri meminta polisi bersikap terbuka, dan segera memutuskan status hukum kelima tersangka pembunuhan Sukirman.
"Memang motif pembunuhan adalah perampokan dan dilihat dari kronologisnya, ada dugaan pembunuhan berencana," ujarnya dihubungi bakabar.com.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pazri menjelaskan setelah masa penangkapan 1×24 jam, penyidik memiliki wewenang untuk menahan para terduga pembunuh Sukirman.
"Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHP, masa penahanan maksimal adalah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif penyidik," jelas Pazri.
Polisi, kata Pazri, harus cepat memutuskan status tersangka kelima pelaku pembunuhan Sukirman.
"Supaya keluarga korban dan publik tidak menduga-duga. Karena menurut saya pelaku kejahatan tersebut yang tidak memiliki rasa kemanusian itu, dan sewajarnya dihukum berat berdasarkan Pasal 340 KUHP, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Lebih jauh, Pazri mengingatkan agar Polres Banjar memerhatikan hak pembunuh Sukirman yang masih di bawah umur.
Dalam melakukan penyelidikan terhadap perkara anak, penyidik ââwajib meminta pertimbangan atau saran-saran dari pembimbing Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Selanjutnya, pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diajukan diversi," ujarnya.
Diversi adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan di luar proses peradilan pidana. Selain anak di bawah umur, hanya mereka yang terancam pidana di bawah 7 tahun yang berhak mendapat keistimewaan tersebut.