Dana Transfer Ke Daerah

Transfer ke Daerah 2024, Kemenkeu: Dirancang Perkuat Pemulihan Ekonomi

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan dana TKD anggaran 2024 dirancang agar fokus memperkuat pemulihan ekonomi.

Featured-Image
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman dalam acara Penandatanganan Proyek KPBU Pengembangan Proving Ground BPLJSKB Bekasi Provinsi Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjelaskan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2024 dirancang agar fokus memperkuat pemulihan ekonomi.

“Kami terus menguatkan 'quality control' dari TKD, tapi kami tetap dengan fokusnya adalah pemulihan ekonomi dan reformasi struktural,” kata Luky Alfirman di Jakarta, Rabu.

Selain itu, alokasi TKD untuk TA 2024 juga mempertimbangkan agenda nasional seperti pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan Pemilihan Umum yang akan digelar serentak.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Kebijakan TKD RAPBN 2024 DPR RI di Jakarta.

Baca Juga: Investasi SBN, Kemenkeu: Alat Distribusi Kekayaan bagi Masyarakat

Lebih lanjut, Luky memaparkan Kebijakan Umum TKD 2024 mencakup, pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah dari tahap perencanaan hingga penganggaran.

Kedua, meningkatkan kualitas pengelolaan TKD melalui penguatan implementasi UU Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang terarah, terukur, akuntabel serta transparan.

Ketiga, memperkuat penggunaan earmarking TKD pada sektor prioritas untuk mendukung percepatan transformasi ekonomi antara lain kesehatan, infrastruktur, pendidikan, perlindungan sosial serta pembayaran gaji.

Adapun earmarking merupakan alokasi dana dari penerimaan pajak yang disisihkan untuk membiayai program tertentu sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.

Baca Juga: Pagu Pengelolaan Penerimaan Negara, Kemenkeu Tetapkan Rp2,48 Triliun

Keempat, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penggunaan TKD dalam mendukung pencapaian program prioritas nasional jangka pendek.

Ia menambahkan kebijakan umum TKD 2024 tersebut juga harus selaras dengan tema kebijakan fiskal 2024 yakni, mendorong transformasi ekonomi yang inklusif berkelanjutan.

“Kebijakan umum TKD tahun 2024 diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD,” ujarnya

Adapun sepanjang 2022, TKD yang tercatat sejumlah Rp816,2 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan 30,5 persen dibandingkan TKD tahun sebelumnya yang tercatat Rp785,7 triliun.

Editor


Komentar
Banner
Banner