Konflik Jalan Tambang

Tragedi Pembunuhan Mengkauk, PT JGA Juga Tak Ada di Kementerian

Nama PT Jaya Guna Abadi (JGA) jadi perbincangan hangat setelah humas mereka memerintahkan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Sabriansyah (63).

Featured-Image
Polisi memasangi garis pembatas di jalan hauling PT JGA, Desa Mengkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar.

bakabar.com, MARTAPURA - Nama PT Jaya Guna Abadi (JGA) jadi perbincangan hangat setelah humas mereka memerintahkan pembunuhan terhadap seorang warga bernama Sabriansyah (63).

Teranyar, perusahaan yang disebut-sebut mengelola jalan tambang di Mengkauk tersebut rupanya juga tidak terdaftar di LPJK, sebuah lembaga konstruksi di bawah Kementerian PUPR.

"Kalau tidak terdaftar di LPJK, perusahaan itu tidak ada sertifikat badan usaha (SBU) konstruksi," kata sumber terpercaya media ini di Kementerian PUPR, usai melakukan pengecekan, Sabtu (4/8).

Baca Juga: Runtun Perkara Lansia Dibacok-Ditembak Preman Tambang di Banjar 

SBU merupakan suatu dokumen sertifikat untuk menunjukkan sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak dalam menjalankan usahanya.

SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi.

SBU juga sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan klasifikasi bidang, sub-bidang, dan kualifikasi yang tercantum dalam SBU.

"Kalau perusahaan tidak ada SBU bisa dikatakan tidak kredibel atau ilegal," jelasnya.

Baca Juga: Belasan Preman Tambang Pembunuhan Mengkauk Masih Buron!

Rabu 29 Maret 2023, Sabri tewas mengenaskan di areal kebun karet tak jauh dari jalan tambang Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sabri tewas diseret, dibacok, ditembak lalu digorok oleh sekelompok preman suruhan perusahaan. Selang beberapa saat, seorang pria yang mengaku terlibat pembunuhan Sabri datang menyerahkan diri ke Polres Banjar. 

Penyerahan diri pria yang akrab disapa Yaya itu kemudian diwarnai serangkaian penangkapan tiga pelaku lain, salah satunya AB. 

Enam hari berselang, Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, resmi menetapkan humas PT JGA tersebut sebagai salah satu tersangka pembunuhan Sabri. AB disebut-sebut sebagai orang yang memerintahkan pembunuhan kakek Sabri.

Pembunuhan Mengkauk Preman Tambang
Jasad Sabri bersimbah darah di areal kebun karet jalan tambang Desa Mengkauk, Pengaron, Kabupaten Banjar. Foto via Republika

Aksi pembunuhan Sabri ini dilatari konflik lahan jalan hauling di saat PT JGA dan warga bernama Muhammad Saad mengklaim sama-sama punya hak atas lahan tersebut. Pemblokiran jalan yang terjadi berujung pembunuhan terhadap Sabri.

Tak hanya itu, PT JGA diduga tidak mengantongi izin usaha di sektor mineral dan batu bara, baik itu sebagai penambang maupun penyedia jalan khusus atau hauling, sesuai dengan hasil penelusuran bakabar.com di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

Kabid Pelayanan Perizinan Tertentu, Andris Toni, sempat melacak secara online nama PT Jaya Guna Abadi dalam aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di mana pelacakan mencakup badan usaha seluruh Indonesia yang sudah terdaftar nomor induk berusaha (NIB).

Hasilnya, tak ditemukan nama PT JGA yang kegiatan usahanya di sektor mineral dan batu bara maupun di subsektornya. Sedianya sempat ditemukan satu nama perusahaan yang sama. Tapi saat dicek kegiatan usahanya bukan di sektor mineral dan batu bara.

Baca Juga: Terungkap! Pembantaian Lansia di Mengkauk Didalangi Humas PT JGA

Toni mengatakan PT Jaya Guna Abadi yang mereka temukan dalam pencarian OSS-RBA beralamat di Jakarta Selatan dengan tiga bidang usaha. Yaitu perdagangan besar berbagai barang, aktivitas konsultasi manajemen, dan real estate.

"Cuma itu yang kami temukan. OSS-nya pun masih versi lama, belum dimigrasikan ke versi terbaru sesuai PP nomor 5 tahun 2021," ujarnya kepada bakabar.com, baru tadi.

"PT JGA yang kami temukan di OSS-RBA ini tidak ada di sektor tambang (mineral dan batubara), karena yang kami temukan hanya satu ini saja," sambungnya lagi.

Lebih jauh Toni menjelaskan sesuai PP nomor 5 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, semua kegiatan berusaha termasuk pertambangan wajib mendaftar pada OSS-RBA.

"Kalau dulu ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), kini diganti jadi izin berusaha. Jadi di OSS-RBA itu namanya nomor induk berusaha (NIB)," terangnya.

Pembunuhan Mengkauk
Kapolda Kalsel (kanan) bersama kapolres Banjar menginterogasi langsung pelaku Aya yang datan menyerahkan diri. Foto via Antara

Pertambangan masuk kategori usaha berisiko tinggi, maka mewajibkan pelaku usahanya memiliki NIB sebagai salah satu syarat administrasi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Pasal 15 ayat 2 PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tak sampai di sana, IUP PT JGA juga tidak ditemukan dalam data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

"Kami tidak menemukan PT JGA dalam daftar perusahaan yang memiliki IUP di Kalimantan Selatan," ujar Kasi Pengusahaan Minerba Dinas ESDM Kalsel, Endarto.

Baca Juga: Senpi Pembunuhan Barbar Preman Tambang di Banjar Bukan Rakitan!

Mengapa PT JGA dapat beroperasi di Pengaron? Endarto pun tidak punya jawaban pasti. "Mungkin kontraktor perusahaan yang memegang IUP-nya," ucapnya.

Penelusuran kemudian dilanjutkan jurnalis bakabar.com ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar. Lagi-lagi nama PT JGA tidak ditemukan.

"Di data WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) di Kabupaten Banjar bahwa PT JGA belum pernah melaporkan dalam sistem kami," ujar Kadisnakertrans Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana, belum lama tadi.

Ia menjelaskan setiap perusahaan saat ingin membuat NIB maka berkewajiban melakukan pelaporan pada WLKP.

Lantas apakah ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan WLKP? Nyoman bergeming. Sebab, pihaknya hanya dapat melakukan pembinaan.

"Untuk pengawasan dan sanksi ada di Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah II, di provinsi, jadi silakan tanya ke sana," tandas Nyoman.

Ketua DPW Gerakan Jalan Lurus Kalsel, Anang Rosyadi, melihat ketidaktahuan pemerintah soal sengkarut PT JGA menunjukkan lemahnya kinerja pengawasan.

Baca Juga: Atensi ISESS soal Pembunuhan Barbar oleh Preman Tambang di Banjar 

Ia menjelaskan jika PT JGA kemungkinan hanya sebagai pengelola jalan hauling, maka muncul dugaan bahwa perusahaan ini hanya untuk menguntungkan penambang secara pribadi.

"Ada 4 perusahaan di sana dan menempatkan PT JGA sebagai pengelola jalan, artinya perusahaan ini melakukan kegiatan komersial atas perusahaan orang lain," ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Anang melanjutkan jika PT JGA melakukan komersialisasi dengan jalan maka harus memiliki perizinan khusus dari pimpinan daerah setempat, dan mengikuti ketentuan Kemen-PUPR.

"Maka yang jadi pertanyaan berapa besar kontribusi yang diberikan perusahaan sebagai penyelenggara karena jalan khusus diatur dalam Perda. Itu pun kalau mereka menyetor royaltinya," tegas Anang.

Oleh karenanya, ucap Anang, kejadian ini harusnya jadi bahan instropekai semua pihak khususnya bupati Banjar dan gubernur Kalsel.

Editor
Komentar
Banner
Banner